SOLOPOS.COM - Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesn saat ekspose ungkap kasus tindak pidana pembunuhan satu keluarga yang dicor di Kampung Marga Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, Kamis (6/10/2022). (ANTARA/HO)

Solopos.com, BANDARLAMPUNG — Misteri kasus kematian satu keluarga yang dicor beton di Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung terungkap.

Pelaku pembunuhan satu keluarga yang tewas dicor itu ternyata masih keluarga dari para korban. Tindakan sadis itu dipicu rebutan warisan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Terkait dengan kasus menggegerkan itu, aparat Kepolisian Resor Way Kanan, Lampung telah menangkap dua tersangka pelaku yang berstatus bapak dan anak.

Kedua tersangka merupakan keluarga dari lima korban pembunuhan yang dicor beton.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Jenazah Sekeluarga Ditemukan Dicor dalam Septic Tank di Lampung

“Gabungan tim Tekab 308 Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan,” kata Kepala Polres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesn saat merilis pengungkapan kasus pembunuhan tersebut di Mapolres Way Kanan, Kamis (6/10/2022).

Kedua tersangka anak dan bapak itu masing-masing berinisial DW, 17, dan E, 50, warga Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan.

Polisi mengamankan satu batang besi sepanjang 1,5 meter, satu unit telepon genggam, dan satu bilah kapak sebagai barang bukti.

Baca Juga: Bongkar Musala di Rumah Warga Jember, Polisi Temukan Tulang Belulang

Kapolres menceritakan kronologi penangkapan tersangka pembunuhan satu keluarga yang berlangsung pada Rabu (5/10/2022) sekitar pukul 07.00 WIB.

Pelaku DW ditangkap tanpa perlawanan. Setelah ditangkap dan dimintai keterangan, pelaku diminta untuk menunjukkan tempat dikuburnya korban.

Selanjutnya anggota Polsek Negara Batin bersama dengan perangkat kampung setempat mendatangi lokasi diduga tempat dikuburnya korban Juwanda, 26, yang dilaporkan hilang oleh warga Kampung Marga Jaya.

Baca Juga: Ibu di Sragen Bunuh Anak Kandung Dijerat Pasal Ini, Bisa Uzur di Penjara

Berdasarkan pengakuan tersangka DW, dirinya melakukan pembunuhan bersama ayah kandungnya, E.

Polisi pun langsung menangkap E di rumahnya di Dusun Sukajaya, Desa Karang Raja, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, pada Rabu (5/10/2022) sore.

Kapolres mengatakan pengungkapan kasus pembunuhan itu berawal dari laporan warga ke Polsek Negara Batin pada 1 Juli 2022 mengenai orang hilang dengan identitas korban bernama Juwanda, warga Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga: Febri Diansyah: Ayo Kawal Persidangan Ferdy Sambo demi Keadilan

Korban tidak diketahui keberadaannya sejak 24 Februari 2022 dan ada kejanggalan atas perginya orang tersebut.

Kemudian, kepala desa berkoordinasi dengan Polsek Negara Batin, lalu dilakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah ke salah satu pelaku.

“Polisi melakukan interogasi terhadap DW dan yang bersangkutan mengakui perbuatan membunuh Juwanda dengan dibantu ayah kandungnya, E. Kedua pelaku pembunuhan tersebut masih merupakan kakak tiri serta keponakan korban,” ujar Kapolres.

Dipukul Besi

Berdasarkan pengakuan tersangka, Juwanda dibunuh dengan cara lehernya dipukul menggunakan besi panjang sekitar 1,5 meter ketika sedang tidur di rumah.

Jasad korban lantas dibawa menggunakan mobil pikap ke areal tebu/kebun singkong dan dikubur oleh pelaku dan dicor.

“Motif pembunuhan itu karena pelaku sering bertengkar dengan korban menyangkut masalah warisan,” kata Kapolres.

Baca Juga: Pembunuhan Brigadir J: Pelimpahan Tahap II Ferdy Sambo Cs Diwarnai Protes



“Saat ini kami bersama tim Inafis dan Dokkes Bhayangkara Polda Lampung masih melakukan penggalian tempat diduga kuburan korban pembunuhan dan akan dilanjutkan untuk dilakukan autopsi,” tambahnya.

Yang lebih mengejutkan, tersangka DW juga mengaku membunuh empat korban lainnya yang merupakan anggota keluarganya sendiri.

Para korban lantas dikubur di septic tank yang lantas dicor beton.

Para korban yakni Zainudin (kakek DW yang juga ayah kandung E), Siti Romlah, 45, (ibu tiri), Wawan Wahyudin, 55, (kakak kandung E), dan terakhir keponakan DW bernama Zahra yang masih berusia 6 tahun.

Baca Juga: Kamarudin Simanjuntak: Jaksa Kasus Ferdy Sambo Harus di Safe House

Kedua pelaku membunuh keempat korban dalam satu waktu dengan menggunakan kapak, kecuali korban Zahra dicekik.

Jasad keempat korban dimasukkan ke sumur yang sudah digunakan sebagai septic tank di belakang rumah korban, kemudian dicor menggunakan semen.

“Atas perbuatan bersangkutan pelaku dikenai Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun, namun bisa berkembang apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan sehingga dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup,” ujar Kapolres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya