SOLOPOS.COM - Kapolres Brebes, AKBP Gatot Yulianto (kiri), menunjukkan senjata tajam yang dibawa dua pria tak dikenal yang mengamuk dan mengancam petugas di Mapolres Brebes, Senin (19/4/2021). (Semarangpos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Solopos.com, BREBES – Aparat Polres Brebes terus menyelidiki motif di balik perbuatan dua pria yang membuntuti mobil putri bupati dan mengamuk di Mapolres Brebes, Minggu (19/4/2021) malam.

Kapolres Brebes, AKBP Gatot Yulianto, mengatakan sebelum mengamuk dan mengancam petugas di Mapolres Brebes, dua pelaku yang diketahui ZR, 34, dan SS, 26, warga Bandung, sempat membuntuti mobil yang dikendarai putri Bupati Brebes, Idza Priyanti, EN. Bahkan, kedua pelaku juga sempat menghentikan mobil anak bupati tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sekitar pukul 19.00 WIB, EN mengendarai mobil Honda CRV warna hitam dan dipepet mobil yang dikendarai dua pelaku. Lalu, dihentikan dan orang tersebut mengatakan jika mobil yang dipakai anak Bupati bermasalah,” ungkap Gatot dalam keterangan resmi yang diterima Solopos.com, Senin (19/4/2021).

Baca juga: Buntuti Anak Bupati Brebes hingga Terobos Mapolres, Begal asal Bandung Akhirnya Ditembak

Ekspedisi Mudik 2024

Tak terima diperlakukan seperti itu, EN masuk ke dalam mobil dan memacu mobilnya menuju Mapolres Brebes. Di Mapolres Brebes, EN membuat laporan atas peristiwa yang dialami.

“Pelaku mengikuti EN ke Polres dan mengadu ke SPKT. Mereka sama-sama mengadu. Saat ditanya identitas dan maksud pelaku, pelaku malah marah, mengamuk dan menantang petugas,” imbuh Gatot.

Saat situasi semakin memanas, lanjut Gatot, ia pun memerintahkan anggotanya menutup gerbang Mapolres Brebes agar pelaku tidak melarikan diri. Namun saat hendak digeledah, pelaku malah kabur dan memacu mobil untuk menerobos gerbang Mapolres.

“Portal gerbang ditabrak sampai jebol. Pelaku melarikan diri menuju ke arah timur,” imbuh Gatot.

Baca juga: Posko Pengawasan Tingkat di Desa di Pemalang Diminta Lebih Awas

Ditemukan Sabu-Sabu

Aparat Polres Brebes pun langsung mengejar pelaku hingga berhasil dihentikan. Setelah digeledah, di dalam mobil pelaku, polisi menemukan senjata tajam, pelat nomor mobil dan narkoba jenis sabu-sabu 8,7 gram.

“Namun saat hendak ditangkap, mereka melakukan perlawanan dengan senjata taja, petugas pun langsung menembak kaki mereka,” terang Gatot.

Atas perbuatan itu, pelaku pun diancam hukuman UU darurat dan pengerusakan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dijerat UU Narkoba dengan ancaman penjara 20 tahun.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya