SOLOPOS.COM - Kades Karangtengah, Wonogiri, Bambang Daryono (kiri) didampingi pengacaranya, Asri Purwanti, melapor ke Polres Wonogiri, belum lama ini, Kamis (26/3/2020) lalu. (Istimewa/Asri Purwanti)

Solopos.com, WONOGIRI - Kepala Desa (Kades) Karangtengah, Wonogiri, Bambang Daryono, menjadi korban pengeroyokan belum lama ini. Polisi pun sudah menetapkan tujuh tersangka dan salah satunya adalah suami selingkuhan Bambang.

Seperti diketahui, Bambang terlibat kasus perzinaan dengan Anisa warga Dusun Manggis, Desa Temboro, Kecamatan Karangtengah, pada 26 Maret 2020 lalu. Saat itu, perselingkuhan itu dipergoki oleh suami Anisa, SW.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

SW kemudian melaporkan keduanya dengan kasus perzinaan. Bambang dan Anisa ditetapkan sebagai tersangka namun tak ditahan. Kemudian, Bambang dikeroyok oleh sejumlah orang. Dia lantas melapor ke polisi.

Cara Warga Klaten Kelabuhi Sipir LP, Narkoba Dilakban & Dimasukkan Leher Ayam

Kini, kasus pengeroyokan terhadap Kades Karangtengah Wonogiri itu sudah terungkap. Polisi sudah menetapkan tujuh tersangka yang semuanya adalah warga Dusun Manggis. Salah satunya adalah suami Anisa yakni SW, dan enam tersangka lainnya adalah Tm, AP, Sn, Slo, Tn, dan Yn.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri, Iptu Ghala Rimba Doa Sirrang, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Selasa (21/5/2020), menyampaikan penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka berdasar alat bukti yang cukup.

Bukti-bukti itu meliputi keterangan saksi, hasil visum atas luka-luka yang dialami Bambang, dan sejumlah barang bukti yang digunakan saat pengeroyokan terjadi.

Marah Ditegur Tak Pakai Masker, Kakak-Adik di Sulawesi Selatan Rusak Posko Covid-19

Polisi juga memiliki bukti pendukung, seperti foto dan video yang merekam terjadinya peristiwa. Selain itu para tersangka pun mengaku menganiaya Bambang secara bersama-sama.

“Berkas perkara tak lama lagi kami limpahkan ke kejaksaan [pelimpahan tahap satu],” kata Ghala mewakili Kapolres, AKBP Christian Tobing.

Wajib Lapor

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, ketujuh tersangka itu tak ditahan. Ghala mengatakan para tersangka ini hanya wajib lapor. Dia mengatakan alasan tersangka tak ditahan karena kooperatif dan demi menjaga lingkungan tetap kondusif.

Menengok Kembali Ngerinya Hiperinflasi di Tengah Pro Kontra untuk Cetak Uang

“Kami pastikan kasus dugaan perzinaan dan pengeroyokan ini sampai ke meja hijau [pengadilan]. Berkas perkara dugaan perzinaan sudah kami limpahkan ke kejaksaan [pelimpahan tahap I]. Kedua perkara kami tangani secara profesional,” ucap Ghala.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya