SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang rupiah THR lebaran. (Freepik.com).

Solopos.com, SEMARANG — Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah (Jateng) mengungkapkan ada sekitar 127 perusahaan di wilayahnya yang tak membayar tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2024 kepada karyawan. Ratusan perusahaan itu pun telah mendapatkan sanksi berupa denda 5% dari total THR yang harus dibayarkan.

Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, mengatakan 127 perusahaan itu tersebar di berbagai kabupaten/kota. Ratusan perusahaan itu ada yang telat membayar, ada yang menyicil, dan ada juga perusahaan yang baru bisa membayar THR seusai hari Lebaran.

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

“Sanksi itu [denda 5 persen] tidak menghilangkan terkait dengan kewajibannya. Kewajiban membayar THR harus tetap ditunaikan, denda 5 persen juga dipenuhi,” jelas Aziz kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).

Adapun dari 127 perusahaan yang melanggar itu, baru 21 yang sudah ditangani. Perinciannya, empat perusahaan mendapatkan Laporan Pemeriksaan Hasil Khusus (LHPK), lima diberi nota periksa, dua sudah perjanjian bersama, dan sembilan perusahaan telah melunasi pembayaran.

“Yang sudah ditangani 21, itu ada yang PP 2 atau persetujuan bersama. Artinya mereka sepakat yang dulu ada ketidaksepakatan dimediasi oleh temen-temen mediator maka terjadi kesepakatan, terus ada yang dilakukan nota periksa,” terangnya.

Saat ini, Disnakertrans Jateng terus berkomunikasi dengan 127 perusahaan tersebut. Pihaknya berupaya melakukan mediasi agar perusahaan tetap memenuhi hak karyawan dengan memberikan THR Lebaran 2024.

“Mulai hari ini pengawas ketenagakerjaan melakukan konfirmasi ke perusahaan. Yang bersangkutan bisa ditelopon dulu, bisa dipanggil atau kita yang ke pihak perusahaan bersama mediator kabupaten/kota,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya