Solopos.com, JAYAPURA — Warga Kelurahan Hedam, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua digegerkan penemuan mayat wanita PNS, Rita Pasau, 48, di rumahnya, Rabu (26/2/2020) malam. Rita ternyata menjadi korban perampokan, pembunuhan, dan pemerkosaan.
Dikutip dari laman berita milik Polri, Tribratanews.go.id, Minggu (1/3/2020), pelaku kejahatan tersebut adalah remaja berinsial AKD 16 tahun dan masih duduk di bangku SMA.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
AKD ditangkap di sekolahnya, Jumat (28/2/2020) siang setelah tim gabungan Polresta Jayapura dan Polda Papua melakukan penyidikan dan penyilidikan lebih lanjut. Saat dilakukan penangkapan, pelaku yang tidak memberikan pelawanan langsung digiring guna pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Abepura.
4 Spion Mobil Quraish Shihab Digondol Maling, Harganya Senilai Sepeda Motor
Kapolresta Jayapura, Kota AKBP Gustav R. Urbinas di dampingi Kapolsek Abepura AKP Clief G. Philipus Duwitd, Kasubbag Humas Iptu Jahja Rumra, dan Kanit Reskrim Iptu Jetny Sohilait, SH menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari alat bukti dan keterangan saksi yang diperoleh tim di lapangan.
"Penangkapan ini dari hasil penyidikan dan penyilidikan dilapangan, setelah dilakukan kroscek keberadaan pelaku di ketahui, tanpa waktu lama anggota langsung bergerak dan mengamankan pelaku," tuturnya dalam keterangan persnya di Mapolresta Jayapura, Sabtu (29/2/2020) pagi
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Gustav, AKD awalnya hendak mencuri di rumah Rita Pasau. Namun setelah dipergoki, AKD langsung membunuh dan memperkosa korban yang sudah tak bernyawa.
Wakil Presiden Iran Positif Terinfeksi Virus Corona
"Awalnya pelaku ingin mencuri HP milik korban, lantaran aksinya kepergok seketika pelaku itu pelaku langsung melakukan penganiayaan, namun korban sempat melawan yang pada akhirnya korban tewas usai dicekik dan disekap mulutnya," beber Gustav.
Belum berhenti sampai di AKD masih tega memperkosa Rita yang sudah tak bernyawa.
"Pada saat pelaku melihat korban sudah meninggal, pelaku lalu membuka celana korban dan memperkosa korban sebanyak satu kali. Setelah memperkosa pelaku mengambil HP milik korban lalu keluar dan mengunci pintu rumah korban," bebernya.
Berkat Facebook, Identitas Jasad Di Bengawan Solo Terungkap
Ia menambahkan AKD saat ini telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ponsel milik korban yang digasak pelaku sudah diamankan untuk dijadikan sebagai barang bukti.
"Atas perbuatannya tersangka disangkakan primer Pasal 339 KUHP Sub Pasal 338 KUHP dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun, " pungkas Gustav.