Solopos.com, SEMARANG — Praktik penipuan dengan modus jual popok murah di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), terungkap. Tak tanggung-tanggung, aksi penipuan ini mengakibatkan kerugian korban hingga mencapai Rp1,1 miliar
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan, menyebut pihaknya telah menetapkan seorang perempuan berinisial HAW, 40, warga Puri Anjasmoro, Kota Semarang, sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan tersebut.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan cara menawarkan popok bayi murah kepada calon korbannya. Korban yang tertarik, kemudian diminta membayar sejumlah uang sebelum barang dikirim. Tersangka juga memiliki toko bernama Oma Baby Shop, sehingga membuat korbannya yakin.
“Pelaku mengiming-imingi korbannya dengan hadiah berupa logam mulia untuk pemesannya di atas Rp100 juta,” ujar Donny.
Hadiah yang ditawarkan pelaku ini pun cukup memikat perhatian korban. Para korban akhirnya tergiur dan mengirimkan sejumlah uang hingga ratusan juta rupiah untuk memesan popok bayi murah dari tersangka.
Baca juga: Ini Peran Keluarga dan Orang Terdekat Indra Kenz dalam Penipuan Binomo
Namun, dari pemesanan yang dilakukan selama kurun waktu Desember 2020 hingga Januari 2021, para korban tidak pernah menerima barang yang ditawarkan. Mereka pun merasa tertipu dan akhirnya melapor ke Polrestabes Semarang.
“Ada tujuhh korban yang melapor dengan total kerugian mencapai Rp1,1 miliar,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Semarang.
Atas perbuatan tersebut, tersangka pun saat ini telah diamankan pihak kepolisian. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.