SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang palsu (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Solopos.com, DEMAK — Aparat Polres Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng), membongkar kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di wilayahnya. Pengungkapan kasus peredaran uang palsu ini rupanya berkaitan dengan kasus pembunuhan balita berusia 2 tahun yang sempat menghebohkan publik Kabupaten Demak, beberapa waktu lalu.

Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, mengaku ada tujuh tersangka yang ditangkap dalam kasus pembuatan dan peredaran uang palsu tersebut. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari pengembangan penangkapan tersangka pengeroyokan dan pembunuhan balita di Demak, Rabu (22/12/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Penangkapan pertama berhasil mengamankan MN, MK, MS, dan MRR dengan barang bukti 1 set komputer, 2 laptop, 8 tinta printer, 1 mesin press laminating, 1 kardus glitter, 1 kertas duslak, 5 penggaris, dan 3 pisau cutter,” kata Kapolres Demak saat menggelar jumpa pers, Rabu (29/12/2021).

Baca juga: Sadis! Empat Pria Dewasa di Demak Habisi Nyawa Balita Berusia 2 Tahun

Dari penangkapan empat tersangka itu, polisi mengembangkan informasi yang diterima. Hasilnya, polisi mengamankan tersangka lain di Kendal, yakni WK, ST, MSJ, yang berperan sebagai reseller dari kelompok tersangka M. Dari penangkapan WK, ST dan MSJ, polisi berhasil menyita barang bukti 1 mesin laminating, 1 kaca, 1 lem kertas, 3 printer, 5 kertas duslak, 1 pisau cutter, 50 lembar bukti jasa kirim paket, 50 lembar print dua sisi gambar uang pecahan Rp50.000, dan 8 lembar uang palsu Rp50.000.

“Para pelaku menyewa rumah kontrakan untuk kegiatan produksi uang palsu pecahan Rp50.000 dengan saling berbagi tugas.

Kapolres menambahkan, pelaku mengaku sudah menjalankan kegiatan produksi uang palsu setahun. Tak hanya itu, mereka juga sudah mencetak uang palsu lebih dari Rp500 juta yang dipasarkan melalui media sosial Facebook.

“Jadi total uang palsu yang sudah di produksi selama setahun mencapai Rp615 juta. Mereka menjual dengan sistem 1 berbanding 3, uang asli Rp1 juta dapat uang palsu Rp3 juta,” ujarnya, dikutip Murianews.com.

Baca juga: Begini Kronologi Pembunuhan Balita oleh 4 Pria Dewasa di Demak

Sebelumnya, polisi meringkus empat tersangka yakni KA, MN, MS alias D, dan MRR atas perbuatannya melakukan pengeroyokan dan pembunuhan terhadap balita berusia 2 tahun. Sebelum membunuh balita berinisial RDW itu, empat tersangka tersebut melakukan pengeroyokan terhadap ayah korban.

Keempat tersangka itu kemudian membawa kabur balita berusia 2 tahun itu dan menghabisi nyawanya dengan cara keji. Setelah itu, jasad balita tersebut dibuang ke semak-semak di pinggir jalan raya Desa Sidoharjo, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, hingag ditemukan warga Kamis (23/12/2021).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya