SOLOPOS.COM - Petugas kepolisian Ponorogo mengvakuasi mayat bayi laki-laki yang ditemukan di areal persawahan Desa Kaponan, Kecamatan Mlarak, Ponorogo, Kamis (30/1/2020). (Istimewa-tribratanewsponorogo.com)

Solopos.com, PONOROGO -- Aparat Polres Ponorogo berhasil mengungkap identitas pembuang mayat bayi di areal persawahan Dukuh Kaponan, Desa Kaponan, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, Kamis (30/1/2020) lalu.

Polisi telah menangkap dua orang dan menetapkan mereka sebagai tersangka. Dua orang tersebut yaitu KN, 66, dan VAN, 19. Keduanya merupakan warga Kecamatan Mlarak, Ponorogo.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

KN merupakan kakek si bayi atau ayah dari ibu yang melahirkan bayi malang tersebut. Sedangkan VAN merupakan kekasih ibu si bayi.

Kapolres Ponorogo, AKBP Arief Fitrianto, mengatakan Polsek Mlarak pada Selasa (4/2/2020) memperoleh informasi terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur. Dari laporan itu, Unit Reskrim Polsek Mlarak kemudian melakukan pemeriksaan hingga mengarah pada kesimpulan mereka lah yang membuang mayat si bayi.

Ekspedisi Mudik 2024

Seratusan Siswa SD-SMP di Boyolali Mual dan Pusing Seusai Makan Siang, Keracunan?

"Tersangka KN adalah ayah kandung dari ibu kandung mayat bayi yang ditemukan di saluran irigasi persawahan. Sedangkan VAN merupakan pelaku persetubuhan terhadap ibu si bayi," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (5/2/2020).

Dalam pemeriksaan, VAN mengaku telah menyetubuhi ibu si bayi sebanyak dua kali di rumahnya. Selain itu, VAN juga melakukan hubungan suami istri dengan gadis yang masih duduk di kelas IX SLTP itu di rumah sang gadis.

Akibat persetubuhan itu, gadis tersebut hamil. Saat bayi itu lahir, sang jabang bayi dibuang di sawah.

Pria Ini Ungkap Kelemahan Google Maps, Apa Itu?

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3), (4) Jo 76 C subsider Pasal 77 B Jo 76 B UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 359 KUHP dan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D subs Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UURI No. 35 tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Diberitakan sebelumnya, masyarakat Desa Kaponan, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, digegerkan penemuan mayat bayi laki-laki terbungkus kain kafan di areal persawahan desa setempat, Kamis (30/1/2020).

Kisah Driver Ojol Karanganyar Jadi Korban Order Fiktif ke Hutan

Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto mengatakan mayat bayi laki-laki itu pertama kali ditemukan Prayogo, 25, warga desa setempat. Saat itu, Prayogo sedang menggali tanah saluran air di areal persawahan di Desa Kaponan.

Saat sedang menggali, pemuda itu melihat kain warna putih. Lantaran penasaran, Prayogo mendekati dan membuka kain putih tersebut dan melihat benda seperti kaki bayi.

Prayogo kemudian memberi tahu warga lain. Setelah kain kafan itu dibuka, ternyata benar ada sesosok mayat bayi laki-laki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya