SOLOPOS.COM - Parsi,67, warga Desa Bringin, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan, Saminten,64, yang tak lain adalah istrinya sendiri saat press realese di Mako Polres Ngawi, Senin (1/4/2024).(Solopos.com/Yoga Adhitama)

Solopos.com, NGAWI – Aparat kepolisian telah menetapkan Parsi, 67, sebagai tersangka pembunuhan Saminten, 64, seorang nenek yang ditemukan meninggal secara tidak wajar di kamar tidurnya di Desa Bringin, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Senin (18/3/2024) lalu.

Kapolres Ngawi, AKBP Argowiyono, mengatakan Parsi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan setelah polisi memeriksa 13 saksi dalam perkara tersebut. Belasan saksi itu terdiri dari pihak keluarga, tetangga, termasuk satu ornag saksi ahli yakni dokter forensik.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Selain itu, beberapa bukti lain termasuk adanya bekas cakaran pada tangan pelaku. Diduga kuat itu adalah bekas luka karena perlawanan korban.

“Setelah 13 Saksi diperiksa dan dilakukan gelar perkara, pihak penyidik kemudian menyimpulkan jika tersangka adalah suami korban yakni saudara Parsi,” kata Argowiyono pada saat konferensi pers di Mako Polres Ngawi, pada Senin (1/4/2024) sore.

Parsi sempat tak mengakui membunuh korban. Namun ia akhirnya mengakui setelah polisi membeberkan sejumlah keterangan saksi. Serta menunjukkan bukti-bukti penguat yang membuat Parsi tidak bisa mengelak.

“Semula pelaku tidak mengaku, namun dari hasil pemeriksaan seluruhnya mengarah ke tersangka. Dari alat bukti dan sidik jari sesuai dengan pelaku. Pelaku akhirnya mengakui perbuatanya,” kata Argowiyono.

Sementara, untuk motif Parsi tega menghabisi nyawa istrinya sendiri diduga karena akumulasi rasa jengkel pelaku terhadap korban, yang mana hubungan sebagai suami istri sering cekcok. Korban sering merasa cemas dan ketakutan, tidak bisa memenuhi kemauan pelaku yang selalu minta dilayani setiap kebutuhan pribadinya. Hal tersebut dibenarkan oleh tetangga dan kerabat korban.

“Diduga karena ketidakharmonisan ya. Dan pelaku ini sukanya apa-apa dilayani terus oleh istrinya. Hingga kemudian terjadilah kekerasan fisik yang mengakibatkan meninggalnya Bu Saminten ini,” lanjut mantan Kapolres Blitar Kota itu.

Saminten, diduga kuat sebelumnya dipukul dengan benda tumpul pada bagian kepala sebelum akhirnya meninggal dicekik oleh Parsi yang tak lain suaminya sendiri. Hal itu dikuatkan dengan keterangan dokter forensik serta ditemukannya barang bukti berupa sebatang kayu dengan panjang 80 cm dan palu yang terbuat dari kayu, serta sebuah bantal.

Untuk mempertaggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (3) Jo Pasal 5 huruf a UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kakek Parsi terancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya