SOLOPOS.COM - Pelaku Henry Taryatmo, 41, menggunakan kursi roda menjalani reka ulang pembunuhan satu keluarga pengusaha rental mobil Desa Duwet, Baki di Mapolres Sukoharjo, Kamis (27/8/2020). (Solopos-com-Indah Septiyaning W.)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Reka ulang atau rekonstruksi mengungkap niat pelaku Henry Taryatmo, 41, bunuh satu keluarga di Duwet, Baki, Sukoharjo, Rabu (19/8/2020) dini hari lalu, muncul saat main game dan menunggu ojek online (ojol).

Saat itu, Henry sedang berada di rumah korban, Suranto. Dalam reka ulang kasus yang berlangsung di halaman Mapolres Sukoharjo, Kamis (27/8/2020), terungkap awalnya pelaku tiba di rumah korban untuk mengembalikan mobil pada Rabu (19/8/2020) pukul 01.00 WIB.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Setibanya di rumah korban, Sri Handayani, istri Suranto, membukakan pintu dan mempersilakan pelaku masuk ke dalam rumah. Pelaku merupakan teman dekat dan mitra kerja taksi online serta rental mobil milik Suranto.

Gusti dan Sentana Dalem Keraton Solo Kunjungi Ayah Korban Pembunuhan Duwet Baki Sukoharjo

"Ada percakapan antara Sri Handayani dengan pelaku saat itu. Korban ini tanya mulihe piye mas? Dijawab pelaku nganggo ojek online tapi rung nyantol-nyantol," ungkap Kasatreskrim AKP Nanung Nugroho, Kamis.

Saat menunggu itu belum muncul niat pelaku bunuh satu keluarga di Duwet, Sukoharjo, tersebut. Pelaku masih sibuk bermain game di ponselnya sambil menunggu orderan ojol datang. Sedangkan Sri Handayani kembali ke kamar.

Selama satu jam bermain game itulah muncul niatan pelaku membunuh korban. Pelaku pergi ke bagian dapur untuk mengambil pisau di sana. "Pisaunya bukan pisau dapur biasa. Jadi saat kami ke TKP ada kumpulan pisau dan itu tajam-tajam," katanya.

Diyakini Punya Ilmu Kejawen, Ini Kisah-Kisah Aneh Yulianto Si Jagal Kartasura

Pembunuhan Berencana

Pelaku lantas membawa pisau tersebut dan memanggil Sri Handayani dengan dalih ingin membayar setoran uang rental. Pelaku kemudian menyerahkan uang Rp250.000 kepada korban. Seketika itu juga pelaku membunuh Sri Handayani. "Jadi ada unsur pembunuhan berencana. Dia punya niat membunuh korbannya," katanya.

Kasatreskrim mengatakan pelaku bunuh satu keluarga di Duwet, Sukoharjo, dengan cara menusuk mereka sebanyak 3-7 kali. Dari hasil autopsi, Suranto ditusuk sebanyak lima kali, Sri Handayani tiga kali, Rafael tiga kali dan Dinar tujuh kali. "Rata-rata luka tusuk dibagian vital, ulu hati dan jantung," katanya.

Reka Ulang, Ini Kronologi Lengkap Pembunuhan Satu Keluarga di Baki Sukoharjo

Kasatreskrim mengatakan perbuatan pelaku bunuh satu keluarga di Duwet, Sukoharjo, itu memenuhi unsur pembunuhan berencana. Karenanya polisi menjerat pelaku tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 338, Pasal 365 jo, dan Pasal 340 KUHP.

Ketiga pasal itu tentang tindak pidana sengaja merampas nyawa orang lain, tindak pidana pencurian, dan pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya