SOLOPOS.COM - Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN Minahasa di Sulawesi Utara pada 2011.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, menuturkan kasus bermula tahun 2010. Kala itu terjadi pembahasan rencana pengadaan dan pekerjaan pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga : Luhut: Saya Tak Cari Makan dari PCR!

“Awal 2010 diadakan pertemuan rencana pengadaan dan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN di beberapa lokasi di Indonesia. Salah satunya di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara,” kata Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (10/11/2021).

Pertemuan tersebut, kata dia, dihadiri perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), perusahaan konsultan, dan perusahaan kontraktor, salah satunya PT Adhi Karya. “Pertemuan lanjutan beberapa kali dilaksanakan di kantor PT AK [Adhi Karya]. Dihadiri pihak PT AK dan Kemendagri untuk membahas rinci terkait proses lelang,” jelas dia.

Hasil pertemuan tersebut menyepakati proyek pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN di Kabuapten Minahasa, Sulawesi Utara akan dilaksanakan PT Adhi Karya. Keputusan itu disertai komitmen pemberian sejumlah uang dalam bentuk fee proyek untuk Kemendagri. Hal itu dimasukkan dalam Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) Pekerjaan Pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Utara tahun 2011.

Baca Juga : Lagi, Indonesia Terima Donasi 680.400 Dosis Vaksin Moderna dari Belanda

“Terkait pemberian fee proyek tersebut telah disetujui tersangka DP [Dono Purwoko]. Dan atas perintah tersangka DP dicantumkan dalam surat penawaran PT AK,” tutur Karyoto.

Dono diduga mengajukan pembayaran pelaksanaan pekerjaan mencapai 100 persen kepada Duddy Jocom pada Desember 2011. Padahal pekerjaan terlaksana 89 persen. Kemudian ditindaklanjuti Duddy Jocom dengan memerintahkan panitia penerima barang menandatangani berita acara serah terima barang. Sayangnya, berita acara tidak sesuai kondisi di lapangan.

“Sekitar periode November 2011 sampai April 2012, tersangka DP diduga telah menyerahkan sejumlah uang dari PT AK kepada DJ sebagai imbalan fee atas dilaksanakannya proyek dimaksud,” ungkap dia.

Baca Juga : Ditangkap KPK, Petinggi PT Adhi Karya Diduga Korupsi saat Bangun IPDN

KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk Dono Purwoko dan Duddy Jocom selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

KPK menahan Dono pada Rabu (10/11/2021) setelah penetapan tersangka pada 2018. KPK menyebut Dono dan kawan-kawan merugikan keuangan negara Rp19,7 miliar dari nilai kontrak Rp124 miliar. Dono melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya