Solopos.com, JAKARTA – Kasus pencabulan yang menyeret Habib Husein Alatas terus bergulir. Saat ini, Habib Husein Alatas telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan seorang korban berinisial R.
Polisi mengungkap fakta baru tentang kasus hukum tersebut. Menurut Kanit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Noord Marghantara, korban yang berusia 37 tahun adalah seorang dokter.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Noord Marghantara menyebut R berobat kepada Habib Husein Alatas karena ingin sembuh dari penyakit yang telah lama dideritanya. Korban berharap pengobatan alternatif yang dijalankan Habib Husein Alatas bisa menyembuhkan penyakitnya.
“Korban ini dokter. Ya korban mungkin mencari pengobatan alternatif, karena sakitnya sudah lama,” terang Noord Marghantara seperti dikabarkan Detik.com, Sabtu (21/12/2019).
Kekayaan Tak Sampai Rp200 Juta, Artidjo Alkostar Termiskin di Dewas KPK
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan, korban datang ke Habib Husein Alatas untuk mengobati pendarahan rahim. Korban berobat kepada tersangka berdasarkan rekomendasi beberapa teman.
Kronologi Adian Napitupulu Kolaps di Pesawat
“Korban dapat informasi dari temannya tempat pengobatan alternatif ini bisa menyembuhkan,” terang Kombes Yusri Yunus.
Patut Dicoba! Tips Agar Tidak Mendengkur Saat Tidur
Akhirnya, korban datang ke Habib Husein Alatas untuk menjalani pengobatan pada Habib Husein Alatas pada 26 November 2019. Korban diobati di suatu kamar, hingga akhirnya tidak sadarkan diri.
Asyik, Pelajar SMA/SMK Negeri di Jateng Tak Perlu Bayar SPP Mulai Januari 2020
Selang beberapa saat kemudian, korban sadar dan menyadari dirinya dicabuli oleh tersangka dan memberontak.
Ular Piton 3 Meter Ditemukan di Selokan Gudang Kayu Barat Tugu Makutha Solo
Tak terima dengan perlakuan tersangka, korban melaporkan pencabulan itu ke polisi sehari setelahnya, 27 November 2019. Habib Husein Alatas ditangkap polisi, Senin (16/12/2019).