SOLOPOS.COM - Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna (ketiga dari kiri) dan Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Budhi Haryanto (kedua dari kanan), tengah menunjukkan barang bukti yang disita dari pelaku penganiayaan di Sukoharjo pada acara konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (4/11/2019). (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Solopos.com, SEMARANG – Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) akhirnya mengungkap kasus penganiayaan terhadap tiga pemuda di Kabupaten Sukoharjo, Kamis (31/10/2019) dini hari.

Penganiayaan yang terjadi di dua lokasi yang berbeda, yakni di depan pabrik PT Sami Surya Indah (SSI)., Desa Pandeyan, dan di Jl. Solo-Sukoharjo, Desa Telukan, Grogol, Sukoharjo, itu ternyata dilatarbelakangi perseteruan antar-perguruan silat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Motifnya karena beda kelompok. Jadi para pelaku ini mencari orang yang bukan dari kelompoknya. Ada dendam lama perguruan,” ungkap Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol. Budhi Haryanto, saat dijumpai Semarangpos.com di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (4/11/2019).

Ketiga korban, yakni Nombon Susilo (NS), 19, warga Krajan RT 002/RW 001, Dusun Ngile, Kecamatan Tulakan, Pacitan, Jawa Timur (Jatim); Nugroho Eko Putro (NEP), 21, warga Kemiri RT 014/RW 006, Desa Juwiring, Kecamatan Juwiring, Klaten, dan Nurul Burhanudin (NB), 23, warga Tanggung RT 007/RW 009, Desa Bubakan, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan, dianiaya para pelaku karena mengenakan baju berlambang perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).

Baca juga: 3 Pemuda Dianiaya Sekelompok Orang Tak Dikenal Di Sukoharjo

NS dikeroyok para pelaku saat tengah berada di depan PT SSI, Desa Pandeyan. Sedangkan, NEP dan NB mengalami nasib serupa saat tengah berada di warung yang terletak di sebelah selatan Balai Desa Telukan, Grogol.

Akibat aksi pengeroyokan itu, para korban pun mengalami luka sayatan akibat serangan senjata tajam. Untungnya, nyawa ketiga korban itu berhasil diselamatkan setelah menjalani perawatan di RS Nirmala Suri.

Budi menyebutkan pelaku penganiayaan itu berjumlah sekitar 50 orang. Namun, hingga saat ini pihaknya baru meringkus 11 orang tersangka, yang berinisial PT, HA, YP, R, S, B, PH, AE, DI, J, dan EG.

“Ke-11 tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda. Tapi total pelakunya mencapai 50 orang lebih. Yang belum tertangkap masih terus kita buru, tapi sebaiknya ya menyerahkan diri saja,” imbuh Budhi.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna, mengatakan para tersangka dikenai pasal berlapis atas tuduhan melakukan tindak kekerasan secara massal hingga menyebabkan korban mengalami luka-luka.

“Pertama, Pasal 170 atau Pasal 351 dengan ancaman lima tahun penjara. Kita juga kenakan Pasal 335 atau 363 KUHP, ancamannya 5 tahun 6 bulan penjara. Dan terakhir, Pasal 1251 UU Darurat ancamannya 10 tahun penjara,” tegas Iskandar.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya