SOLOPOS.COM - Ilustrasi mayat perempuan korban pembunuhan. (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SEMARANG — Teka-teki seputar mayat perempuan dan kerangka anak berusia 12 tahun yang ditemukan di bawah jembatan Tol Semarang-Solo, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), akhirnya terkuak. Pelaku pembunuhan sekaligus pembuang mayat perempuan yang diketahui merupakan seorang tenaga kesehatan (nakes) dan anaknya itu tak lain adalah kekasih korban yang juga berprofesi sebagai nakes.

Hal ini diungkapkan Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Djuhandani Rahardjo Pura, dalam jumpa pers di Mapolda Jateng, Jumat (18/3/2022). Djuhandani menyebut pelaku merupakan kekasih korban berinisial DCEW, 31, warga Sumbergirang, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pelaku ini memiliki hubungan yang dekat dengan korban. Bahkan, kabarnya pelaku telah melamar korban kepada pihak keluarga,” ujar Djuhandani.

Baca juga: Terungkap! Identitas Mayat Perempuan di Bawah Jembatan Tol Semarang

Ekspedisi Mudik 2024

Djuhandani mengatakan pelaku sebenarnya masih terikat perkawinan dan memiliki satu orang anak. Namun, tersangka berencana menceraikan istrinya dan menikahi korban. Keduanya menjalin hubungan asmara saat sama-sama menjadi vaksinator vaksin Covid-19 pada Oktober 2021 lalu.

Semenjak saat itu keduanya pun menjalin kisah asmara. Hingga korban, Sweetha Kusuma Gatra Subardiya, 32, menitipkan anaknya yang masih berusia 12 tahun, Muhammad Faiza Alfar Rizky, kepada tersangka.

“Alasan, korban menitipkan anaknya, selain karena kesibukan bekerja, anaknya ini juga sering sakit-sakitan. Anak itu dititipkan untuk dirawat,” imbuh Djuhandani.

Namun, bukan dirawat, anak tersebut justru kerap mengalami penyiksaan dan penyekapan oleh tersangka. Puncaknya, pada 20 Februari 2022, anak tersebut meninggal dunia dan mayatnya dibuang tersangka ke jembatan Tol Semarang-Solo Km. 426, yang masuk wilayah Kabupaten Semarang.

Baca juga: Perempuan Ditemukan di Bawah Jembatan Tol Semarang-Solo Ternyata Nakes

Seusai membuang dan membunuh anak korban, tersangka pun kebingungan saat korban menanyakan anaknya. Ia pun kemudian membunuh korban guna menutupi jejak perbuatannya. Korban Sweetha dibunuh di sebuah hotel di Kota Semarang pada 7 Maret 2022. Sama seperti kasus pembunuhan yang pertama, tersangka juga membuang mayat korban keduanya dari jembatan Tol Semarang-Solo Km. 425, yang masuk wilayah Kota Semarang.

“Alasan tersangka membuang kembali mayat korbannya dari jembatan tol karena upaya menghilangkan jejak pembunuhan yang pertama dirasa aman. Ia kemudian mengulangi perbuatannya kepada korban Sweetha,” imbuh Djuhandani.

Atas perbuatannya itu, tersangka DCEW pun dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 18 tahun. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 18 juncto 76 c UU 35/2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

“Hukuman itu bisa bertambah sepertiga dari masa hukuman yang ditetapkan jika tersangka memiliki hubungan dekat dengan korban,” jelas Djuhandani.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya