SOLOPOS.COM - Ilustrasi kecelakaan (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, BOYOLALI -- Kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Boyolali pada semester pertama 2019 naik 23 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Berdasarkan data dari Satlantas Polres Boyolali, semester pertama 2019, terjadi 453 kecelakaan lalu lintas. Jumlah ini naik 23 persen dari periode di 2018 sebanyak 366 kasus kecelakaan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal itu diungkapkan Kasatlantas Polres Boyolali, AKP Dwi Panji Lestari, mewakili Kapolres Boyolali AKBP Kusumo Wahyu Bintoro, saat ditemui di Satlantas Polres Boyolali, Selasa (29/10/2019).

Dia mengatakan dari jumlah itu, korban kecelakaan didominasi karyawan swasta sebanyak 308 orang, disusul pelajar sebanyak 117 orang, lalu PNS sebanyak 20 orang.

Sedangkan jenis kendaraan yang sering terlibat kecelakaan di Boyolali, didominasi oleh sepeda motor. Karyawan swasta menjadi peringkat teratas untuk jumlah kecelakaan, kemudian pelajar dan PNS.

“Mayoritas yang terlibat kecelakaan adalah mereka yang memiliki mobilitas tinggi yang menggunakan sarana sepeda motor,” ujarnya.

Dwi Panji Lestari menyebut kecelakaan lalu lintas di Boyolali terjadi karena beberapa faktor, di antaranya human error, seperti pengendara yang kurang berhati-hati, mengantuk atau kurang memperhatikan kesiapan fisik, kurang menghargai keberadaan pengendara lain, hingga sengaja lalai terhadap aturan rambu dan markah.

Biasanya kecelakaan terjadi karena pengendara tidak sabaran.

“Beberapa dari mereka bahkan sampai nekat melawan arus. Ketika mengerem mendadak gagal, para pengendara yang terburu-buru itu akhirnya mengalami kecelakaan,” kata Kasatlantas Polres Boyolali.

Ia mengatakan ada dua waktu yang rawan kecelakaan yakni pukul 06.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB yang didominasi para pelajar dan pekerja kantoran. Juga pukul 15.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB saat jam pulang kantor.

“Tipe kecelakaan yang sering terjadi di Boyolali adalah depan samping karena beberapa faktor. Seperti menyeberang jalan secara mendadak, melanggar kendaraan di depannya tanpa memperhitungkan jarak, dan berbelok mendadak,” tutur Dwi Panji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya