SOLOPOS.COM - Polda DIY saat merilis kasus FCN atau siskaeee tersangka pemeran video tak senonoh yang terjadi di Bandara YIA, Selasa (7/12) di Mapolda setempat. (Istimewa/Dokumentasi Humas Polda DIY)

Solopos.com, YOGYAKARTA — Polda DIY mengungkap motif pemilik akun Siskaeee yang kerap melakukan aksi eksibisionisme di tempat publik. Bahkan, dia mempertontonkan aksinya itu kepada orang tak dikenal di dunia maya.

Kali terakhir, perempuan yang dikenal dengan sebutan Siskaeee itu membuat video tak senonoh di area parkir lantai dua Bandara Yogyakarta International Airport (YIA). Dalam video tersebut Siskaeee memperlihatkan payudara dan alat kelaminnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ternyata, perempuan yang memiliki nama asli FCN itu kerap melakukan eksibisionisme di tempat publik. Polisi menyebut perempuan usia 23 tahun itu melakukan aksi eksibisionisme karean didorong hasrat kepuasaan seksual.

Baca Juga : Ini Dia! Sosok Siskaeee yang Disebut Pamer Organ Vital di Bandara YIA

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, AKBP Roberto Pasaribu, menyampaikan Siskaeee kerap memamerkan organ intimnya kepada orang lain. Targetnya orang tak dikenal dan di tempat umum.

Roberto menyebut Siskaeee memiliki keinginan kuat agar seseorang melihat atau menonton aksinya. Dia juga menyampaikan hasil pemeriksaan psikologis Siskaeee atau FCN.

“Perilakunya sering impulsif dan kompulsif. Di mana saat yang sama, ia merasa gembira, takut, gelisah, dan mendapatkan kepuasan dengan memamerkan kelamin atau bagian tubuh yang lain,” kata Roberto, Selasa (7/12/2021).

Baca Juga : Kronologi Penangkapan Siskaeee, Wanita Pamer Genitalia di Bandara YIA

Roberto mengungkapkan motif tersangka melakukan aksi ekshibisionisme dipicu memenuhi kepuasan seksual. Dia juga mengatakan Siskaeee melakukan aksi itu untuk mendapatkan penghasilan.

Siskaeee telah merekam dan mengunggah foto maupun video aksi pornografinya itu sejak 2017 hingga sekarang. Polisi membongkar akun yang dimiliki Siskaeee.

“Ada tujuh situs yang digunakan FCN untuk memposting setiap konten yang dibuatnya. Di antaranya ada yang sudah di-banned [dilarang] dan masih ada beberapa yang bisa diakses. Bahkan, mendapatkan bayaran dari situ,” jelasnya.

Baca Juga : Diperiksa Polda DIY Gara-Gara Video Vulgar di YIA, Apa Status Siskaeee?

Diberitakan sebelumnya, Polda DIY menangkap Siskaeee di Stasiun Bandung pada Sabtu (4/12/2021) pukul 15.30 WIB. Siskaeee merupakan akun alter di sosial media. Akun alter merupakan akun yang menunjukkan sisi berbeda dari yang sebenarnya.

Akun siskaeee kerap mengunggah aksi ekshibisionisme dengan memamerkan alat kelamin dan payudara. Seperti yang dia lakukan di Bandara YIA, Kabupaten Kulonprogo.

Polisi menjerat FCN menggunakan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang No.44/2008 tentang Pornografi. Ancaman pidana maksimal enam tahun dan denda Rp1 miliar.

Baca Juga : Kencan Daring, Eh Perempuan Kulonprogo Malah Jadi Korban Penipuan

Polisi juga akan menggunakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU No.19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya