SOLOPOS.COM - Tersangka kasus pembunuhan berlatar belakang cinta segitiga, Mahesa Gus Anang Arifin, 21, saat dihadirkan di Mapolres Salatiga, Senin (24/1/2022). (Istimewa)

Solopos.com, SALATIGA — Motif di balik pembunuhan akibat cinta segitiga di Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng), akhirnya terungkap. Pelaku Mahesa Gus Anang Arifin, 21, nekat membunuh korbannya, Taufiq Restu Aji, 21, warga Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, karena emosi korban tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan adik iparnya.

Peristiwa pembunuhan berlatar belakang cinta segitiga itu terjadi di pertigaan Jalan Ki Penjawi, Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Jumat (21/1/2022) dini hari. Awalnya, korban bersama kekasih barunya, Irma, terlibat pertengkaran dengan adik ipar tersangka, Ika.

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

“Taufiq [korban] ini pernah pacaran dengan Ika, adik ipar tersangka. Namun saat ini Taufiq telah memiliki pacar baru bernama Irma,” jelas Kapolres Salatiga, Indra Mardiana, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Salatiga, Senin (24/1/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: Cinta Segitiga Berujung Maut, Pemuda Salatiga Mati Ditikam

Saat terjadi pertengkaran itu, Ika kemudian meminta tolong kakaknya, yang kemudian datang bersama suaminya, yakni tersangka Anang dan adik kandung Anang. Kemudian, terjadilah perkelahian yang berujung tewasnya korban akibat tertusuk pisau yang dibawa tersangka.

Indra mengatakan Anang selalu membawa pisau karena bekerja sebagai tukang masak. “Pisau itu dibawa dalam tas, saat kejadian dia juga dalam kondisi sadar tidak mabuk,” ungkapnya.

Setelah melakukan penusukan, Anang langsung pulang ke rumahnya. Kejadian tersebut dilaporkan kerabat korban ke polisi pada Jumat (21/1/2022) pukul 05.00 WIB. “Tersangka ditangkap sekira pukul 09.00 tanpa perlawanan, diamankan juga pisau yang digunakan untuk penusukan,” kata Indra.

Sementara Anang, yang merupakan warga Dusun Celengan, Desa Lopait, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, mengaku dirinya emosi karena korban tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan adik iparnya.

Baca juga: Misteri Umbul Senjoyo, Petilasan Jaka Tingkir di Salatiga

“Adik ipar pernah bercerita sama saya, termasuk upaya menggugurkan kandungan juga,” aku Anang.

Atas perbuatannya yang menghilangkan nyawa korban, tersangka pun dijerat Pasal 351 KUHP. Ia terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya