SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA – Terduga pelaku pembunuhan Ciktuti Iin Puspita, 22, yang ditemukan tewas dengan luka di bagian kepala dan disimpan dalam lemari rumah kos milik korban, tertangkap di Kabupaten Merangin, Jambi pada saat melarikan diri dengan menggunakan bus dengan tujuan Padang, Sumatera Barat.

Dua orang terduga pelaku yakni Y, 24, dan NR, 17, sepasang kekasih dan merupakan teman satu kos korban berhasil ditangkap saat bus yang mereka tumpangi diberhentikan di Merangin, kata Kapolres Merangin, AKBP I Kade Utama Wijaya, di Merangin, Rabu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dikabarkan Antara, kedua pelaku ditangkap di Kabupaten Merangin, Jambi pada Selasa (21/11/2018), di mana seusai membunuh korban di kosan yang berada di jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Y dan NR langsung melarikan diri ke Sumatera Barat menggunakan bus.

Ekspedisi Mudik 2024

Dari pengakuan Y, dirinya nekat membunuh korban karena kesal dengan Iin Puspita telah membohongi pacarnya. Pembunuhan terjadi pada Senin (19/11/2018), sekitar pukul 21.00 WIB di mana saat itu korban pulang ke kosnya sambil marah-marah.

Korban lalu bertengkar dengan pelaku NR. Sekitar beberapa menit bertengkar, pelaku Y marah dan langsung memukul korban menggunakan palu yang berada di dalam kamar. Akibat mengalami luka yang cukup parah di kepala, korban akhirnya tewas.

“Saya kesal dengan korban, sebab sudah menipu pacar saya. Saat pacar saya bekerja dan dijanjikan uang cash sebesar Rp1,8 juta, namun hanya dikasih Rp500 ribu,” ucap Y ketika diinterogasi di Mapolres Merangin, Jambi, Selasa (20/11/2018), sebagaimana dilansir Okezone.

Melihat korbannya tewas, selanjutnya pelaku Y menyembunyikan jasad korban di dalam lemari. Setelah membunuh, pada pukul 22.30 WIB, para pelaku keluar dari kos dan melarikan diri bersama kekasihnya menggunakan bus menuju Sumatera Barat dan tertangkap di Jambi pada Selasa malam (20/11/2018).

Kedua pelaku kini sudah diterbangkan menggunakan pesawat dari Jambi menuju Jakarta untuk proses hukum selanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya