SOLOPOS.COM - Tersangka pembunuhan pensiunan pegawai RRI Madiun, Nursali, mengakui perbuatannya telah membunuh korban, Rabu (15/6/2022). (Abdul Jalil/Solopos.com)

Solopos.com, MADIUN — Motif pembunuhan pensiunan pegawai Radio Republik Indonesia (RRI) Madiun akhirnya terungkap. Tersangka membunuh korban karena persoalan perselingkuhan.

Korban bernama Aris Budianto, 58, berselingkuh dengan istri tersangka. Kemudian tersangka bernama Nursali tidak diterima dan membunuh korban.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Istri tersangka sudah mengakui bahwa dia melakukan perselingkuhan dengan korban,” kata Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono, saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres setempat, Rabu (15/6/2022).

Dalam penyidikan, kata dia, tersangka juga mengaku membunuh korban karena persoalan asmara. Istri tersnagka berselingkuh dengan korban.

Baca Juga: Pembunuhan Pensiunan RRI Madiun, Berikut Ini Perkembangan Penyidikannya

Atas permasalahan itu, tersangka kemudian merencanakan pembunuhan terhadap korban. Tersangka telah merencanakan pembunuhan itu. Kemudian saat korban hendak ke masjid, tersangka langsung menikamnya dengan sebilah celurit.

“Kejadian pembunuhan itu terjadi pada Kamis [2/6/2022] sekitar pukul 04.00 WIB,” ujarnya.

Antara korban maupun tersangka sebenarnya sudah saling mengenal. Bahkan rumah keduanya saling berdekatan di Jl. Sentul, Kelurahan Banajrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Setelah membunuh korban, tersangka kemudian melarikan diri. Sedangkan korban tergelat du tengah jalan dengan tubuh penuh luka dan darah.

Baca Juga: Diduga Masalah Asmara, Pensiunan RRI Madiun Dibunuh Secara Sadis

“Salah satu saksi melihat korban yang tergeletak kemudian memberitahu istri korban, dan ternyata benar yang meninggal itu adalah AB,” jelasnya.

Tersangka sendiri ditangkap di Desa Junok, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Madura, pada Rabu (8/6/2022) sekitar pukul 10.00 WIB. Tersangka ditangkap di rumah keluarganya.

Setelah diperiksa, pria yang sehari-hari bekerja sebagai penjual es batu itu mengakui perbuatannya telah membunuh korban dengan menikamnya dengan sebilah celurit.

Untuk barang bukti yang diamankan, antara lain celurit, sepeda motor Vario, dan lainnya. Saat ini, tersangka mendekam di tahanan Polres Madiun Kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya