SOLOPOS.COM - Wakapolres Magelang, Kompol Aron Sebastian, menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan yang dilakukan pria yang mengaku sebagai dukun pengganda uang di Mapolres Magelang, Jumat (19/11/2021). (Solopos.com/Istimewa)

Solopos.com, MAGELANG — Berdalih bisa menggandakan uang, seorang pria di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah (Jateng), yang berprofesi sebagai dukun, IS, 57, tega menghabisi nyawa dua saudara dengan cara memberikan minuman berisi racun sianida. Berikut kronologi terungkapnya kasus pembunuhan yang dilakukan dukun pengganda uang di Magelang itu.

Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, melalui Wakapolres Magelang, Kompol Aron Sebastian, mengaku terungkapnya kasus pembunuhan yang dilakukan pria yang mengaku sebagai dukun pengganda uang itu setelah ditemukannya mayat dua saudara bernama Lasma, 31, dan Wasdiyanto, 38.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Korban yang merupakan warga Dusun Marongan, Desa Sukomakmur, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, ditemukan sudah tak bernyawa di mobil, Rabu (10/11/2021) malam, sekitar pukul 20.30 WIB. Saat ditemukan warga kondisi Lasma berada di dalam mobil sewaan jenis Daihatsu Xenia. Sedangkan saudara iparnya, Wasdiyanto, ditemukan tergeletak tak bernyawa di luar mobil.

Baca juga: Ngaku Bisa Gandakan Uang, Dukun Magelang Bunuh 2 Korban dengan Racun

“Saat ditemukan korban Lasma berada di kursi sopir dengan posisi kaca mobil terbuka. Sedangkan Wasdiyanto tergeletak di luar mobil,” ujar Aron di Mapolres Magelang, Jumat (19/11/2021).

Di lokasi penemuan mayat dua korban itu, polisi juga menemukan bungkusan plastik bening berisi sisa cairan yang berbau mencurigakan. Polisi pun kemudian melakukan autopsi hingga diketahui keduanya meninggal akibat keracunan.

“Tim kemudian berkoordinasi dengan Bidlabfor Polda Jateng untuk menguji temuan plastik yang ditemukan di dalam mobil, sampel cairan mulut korban, urine, darah, dan lambung korban. Dari hasil pemeriksaan itu semuanya menyatakan ada kandungan [racun] sianida,” terang Aron.

Uang Rp25 Juta

Polisi lantas melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari para saksi. Dari keterangan tersebut diketahui jika sebelum ditemukan meninggal, kedua korban sempat datang ke rumah dukun yang dipercaya mampu menggandakan uang, IS, warga Dusun Karangtengah, Desa Suropati, Kecamatan Kajoran, Magelang.

Baca juga: Dukun Pengganda Uang Tipu Warga, Korban Disuruh Beli Minyak Biroworojo Rp4 Juta

Kedua korban datang ke rumah tersangka Rabu sore, sekitar pukul 15.30 WIB. Sebelum ke rumah tersangka, korban Lasma berpamitan ke keluarganya akan ke rumah tersangka dengan maksud menggandakan uang Rp25 juta, yang diperoleh dari hasil menggadaikan mobil Suzuki Carry miliknya.

“Sekitar pukul 16.00 WIB, kedua korban tiba di rumah tersangka. Kemudian korban menyerahkan satu botol air mineral yang sudah diisi dengan air dari mata air Sijago kepada tersangka. Selain itu, korban juga menyerahkan uang Rp25 juta kepada tersangka. Menurut pengakuan tersangka, uang dan air itu minta didoakan,” ujar Aron.

Namun, rupanya tersangka sudah memiliki rencana sejak awal. Tersangka mencampurkan air pemberian korban dengan potasium dan memasukkan ke dalam kantong plastik.

“Kantong plastik berisi air yang sudah dicampur potas itu kemudian diberikan kepada kedua korban. Tersangka meminta korban untuk meminum air itu sebelum sampai di rumah dan tidak boleh dilihat orang lain,” terang Aron.

Baca juga: Misteri Tikungan Cilukba Boyolali, Angker dan Rawan Kecelakaan

Kasatreskrim Polres Magelang, AKP M. Alfan Armin, mengungkapkan setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi akhirnya menemukan barang bukti berupa plastik bening yang sama dengan yang ditemukan di mobil korban, serta uang Rp25 juta.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya tersangka mengaku telah membunuh korban dengan cara memasukkan potas ke dalam minuman yang dikemas dalam kantong plastik. Ia meminta kepada korban untuk meminum air itu sebagai syarat agar keinginannya [menggandakan uang] dikabulkan. Potas dibeli tersangka dari toko pertanian,” ujar Alfan.

Atas perbuatannya itu, tersangka yang dikenal sebagai dukun pengganda uang itu dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana. Tersangka terancam hukuman mati atau seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya