SOLOPOS.COM - Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). (Antara-M. Risyal Hidayat)

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Agung mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada tersangka Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat terkait kasus korupsi PT Asabri. Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI) mengungkap modus operasi cuci uang Benny Tjokro dan Heru Hidayat itu.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejakgung, Febrie Adriansyah menyebut pihaknya telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menjerat keduanya dengan pasal pencucian uang. Bukti itu, kata Febrie berupa aliran uang hasil korupsi PT Asabri yang diputar Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat ke sejumlah nomine.

Promosi BRI Terbitkan Green Bond pada 2024 Senilai Rp2,5 Triliun

“Jadi dari hasil ekspose tadi, tim penyidik sudah menyimpulkan bahwa tersangka Heru Hidayat dan Benny Tjokro dijerat pasal pencucian uang. Kedua tersangka itu memutar uang hasil korupsi Asabri ke sejumlah nomine dan dimasukkan dari satu rekening ke rekening lainnya,” tuturnya kepada JIBI, Kamis (4/3/2021).

Baca Juga: Landainya Kasus Covid-19 Bikin Tesla Makin Yakin Bikin Pabrik di India

Febrie menjelaskan dari total sembilan tersangka kasus korupsi PT Asabri, sejauh ini sudah ada tiga tersangka yang dijerat pasal pencucian uang, yaitu Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat dan Jimmy Sutopo.

Menurutnya, tim penyidik Kejakgung sampai saat ini masih mencari alat bukti untuk menjerat keenam orang tersangka lainnya dengan pasal pencucian uang. “Jadi total sudah ada tiga tersangka yang sudah dijerat dengan pasal pencucian uang. Tersangka lainnya masih belum, masih kami cari alat bukti,” katanya.

Adapun penyidik sejauh ini terus berupaya melacak aset para tersangka Asabri yang diperkirakan tersebar di dalam negeri maupun di luar negeri.

Baca Juga: Peluang Bisnis Bakso Waralaba

Kemarin penyidik telah menyita aset milik ketiga tersangka yakni Benny Tjokro, Heru Hidayat maupun Jimmy Sutopo. Di antara aset yang disita terdapat sejumlah mobil mewah, berhektare tanah hingga aset berupa tambang.

Selain itu, penyidik tipikor Kejakgung juga telah mengendus adanya aset milik tersangka yang dilarikan ke surga pajak atau tax haven, salah satunya ke Singapura.

Singapura dikenal sebagai tempat ramah pajak dan dianggap paling aman bagi koruptor Indonesia untuk bersembunyi dari kejaran aparat penegak hukum.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya