SOLOPOS.COM - Ilustrasi Miras (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, JEPARA — Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Jepara merilis hasil Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Tengah (Jateng) terkait kandungan minuman keras (miras) oplosan yang merenggut sembilan nyawa di Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, awal Februari lalu.

Dari hasil laboratorium tu diketahui jika miras oplosan itu memiliki kandungan metanol dengan kadar mencapai 99%. Metanol merupakan bahan kimia yang biasa digunakan sebagai bahan bakar pesawat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M. Fachrur Rozi, mengatakan hasil Labfor Polda Jateng itu keluar pada Kamis (17/2/2022). Ada 10 sampel dari miras oplosan yang merenggut 9 nyawa itu yang dikirim ke Labfor Polda Jateng. Dari 10 sampel itu, delapan di antaranya mengandung metanol dan etanol. Kandungan metanol pada sampel pun beragam, mulai dari 7,11% hingga 99,96%. Sedangkan untuk etanol, kandungannya mencapai 2,65%.

Ekspedisi Mudik 2024

Sementara itu dua sampel lainnya yang diuji tidak mengandung etanol maupun metanol karena merupakan softdrink. Kedua sampel itu juga menjadi barang bukti yang ditemukan bersama miras oplosan.

Baca juga: Alkohol Murni Dicampur Air Mineral, 9 Orang di Jepara Meninggal

Rozi mengungkapkan, dari keterangan ahli yang melakukan pengecekan, dijelaskan yang paling berbahaya adalah metanol. Buktinya, sudah banyak korban jiwa akibat mengonsumsinya.

“Kita dapat menyimpulkan bahwa metanol sangat berbahaya bagi tubuh manusia,” terang Rozi dilansir Murianews.com.

Setelah hasil labfor keluar, Rozi akan melakukan pemeriksaan dengan memanggil ahli bidang kesehatan. Baik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mapupun Dinas Kesehatan. Pemeriksaan itu untuk mendalami bahayanya metanol dan etanol yang terkandung pada miras oplosan tersebut.

Diberitakan Solopos.com sebelumnya, ada sembilan orang yang meninggal dunia setelah menggelar pesta miras oplosan di sebuah warung milik P yang berada di Dukuh Ngipik, Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, pada Sabtu hingga Minggu (29-30/1/2022).

Baca juga: Penjual Miras Oplosan Maut di Jepara Terancam Penjara 15 Tahun

Mereka meninggal secara berurutan sejak Minggu hingga Rabu (2/2/2022). Polisi pun telah menangkap pembuat miras oplosan maut yang juga pemilik warung, P. Tersangka dijerat pasal berlapis dari UU Pangan dan UU Kesehatan, serta diancam hukuman penjara 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya