SOLOPOS.COM - Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (Whisnupaksa Kridangkara/JIBI/Solopos)

Solopos.com, PROBOLINGGO — Adi Susanto, 31, suami yang bakar istri dan anak tirinya di Probolinggo, Jawa Timur (Jatim) akhirnya buka suara terkait alasan melakukan perbuatan sadis. Ia mengaku geram lantaran sering bertengkar gegara ada orang ketiga yang mengganggu hubungannya dengan sang istri.

Adi menuding istrinya punya selingkuhan. Akibatnya, ia pun nekat membakar istri dan anak tirinya, Rabu (29/9/2021) malam.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Peristiwa suami bakar istri itu terjadi di Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, Rabu sekitar pukul 20.30 WIB. Akibat perbuatan sang suami, korban atau istri saat ini dirawat di rumah sakit akibat menderita luka bakar 80%. Sementara, anak korban yang juga anak tiri pelaku menderita luka bakar di bagian kaki.

Baca juga: Ajak ML 5 Kali Sehari Tak Dituruti, Suami di Probolinggo Bakar Istri

Dalam penyelidikan di kantor polisi sejak Rabu malam hingga Kamis (30/9/2021) siang, Adi mengaku istrinya sering keluar rumah tanpa pamit. Kemudian saat ditegur, SM marah sehingga berujung pertengkaran dalam rumah tangga.

SM lalu mengambil baju untuk pulang ke rumah orang tuanya di Kecamatan Lekok, Pasuruan. Adi mengejar istrinya yang saat itu berboncengan dengan TR, anak tiri pelaku yang juga menjadi korban dalam kasus suami bakar istri di Probolinggo itu.

Adi dan SM kembali cekcok di jalan. Pelaku yang emosi langsung menyiramkan botol berisi bensin ke tubuh korban dan mengenai anak tirinya. Lalu korban disulut dengan korek api.

“Sering keluar rumah tanpa pamit dan saat ditegur istri selalu emosi. Dan sebelum kejadian korban keluar rumah sejak pagi dan pulang malam. Saat ditegur istri marah dan bawa baju mau pulang ke rumah orang tua. Dan saya kejar. Di lokasi kejadian kembali bertengkar dan saya langsung bakar,” ujar Adi dikutip dari detik.com, Kamis.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Raden Muhamad Jauhari, membenarkan bahwa pelaku mengaku cemburu atau geram kepada istrinya. Menurut Raden, pelaku yakin istrinya punya selingkuhan atau pria idaman lain.

“Pasutri ini sering bertengkar dan korban sering keluar rumah tanpa pamit. Menurut pelaku istrinya memiliki pria selingkuhan. Saat itu korban keluar sejak pagi hari hingga malam. Saat pulang korban ditegur dan terlibat pertengkaran dan berakhir membakar istrinya,” kata Raden.

Baca jugaSadis! Pria di Probolinggo Ini Bakar Istri dan Anaknya

Berdasarkan keterangan dari warga sekitar rumah pelaku, sang suami bakar istri karena kesal keinginannya berhubungan intim lima kali dalam sehari tidak dipenuhi.

“Korban curhat ke bidan sering bertengkar karena suaminya [pelaku] sering minta hubungan suami istri sehari bisa 5 kali bahkan lebih. Korban tidak mampu melayani. Kalau tidak diberi jatah suaminya selalu marah,” ujar seorang perangkat Desa Tanjung Rejo, Buradianto.

Akibat kasus suami bakar istri itu, pelaku pun terancam pasal berlapis. Pasal 44 Ayat 2 UU RI Nomer 23 Tahun 2004/tentang penghapusan dan kekerasan dalam rumah tangga, atau Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014/tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022/tentang perlindungan anak, sebagai mana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016/tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 atau Pasal 352 Ayat 2 KHUP Pidana. Pelaku terancam hukuman penjara 10 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya