SOLOPOS.COM - Tersangka pembunuh suporter PSS Sleman beserta barang bukti ditunjukkan polisi kepada awak media di Mapolres Sleman, Senin (29/8/2022). - Harian Jogja/Gigih M. Hanafi

Solopos.com, SLEMAN — Penyidik Polres Sleman menyebut ada dua motif yang melatarbelakangi aksi pengeroyokan suporter PSS Sleman, Aditya Eka Putranda, hingga meninggal dunia. Salah satunya korban dikeroyok karena sebagai suporter PSS Sleman.

Dalam aksi penganiayaan Aditya, pemuda berusia 18 tahun asal Gamping, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, polisi telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Ronny Prasadana, mengatakan motif pengeroyokan itu yang pertama adalah perseturuan antara PSS Sleman dengan PSIM Jogja. Berdasarkan pengakuan tersangka, pernah ada penyerangan dari Brigata Curva Sud (BCS) yang merupakan salah satu kelompok suporter PSS Sleman kepada kelompok suporter PSIM Jogja. Dari alasan itu, sekelompok orang itu kemudian membalasnya.

“Kapan peristiwanya dan apakah ada laporan ke polisi atau tidak. Masih akan didalami,” kata Ronny kepada wartawan, Senin (29/8/2022).

Baca Juga: 12 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pengeroyokan Suporter PSS Sleman

Sedangkan motif kedua, lanjut Ronny, yaitu adanya provokasi dari salah satu tersangka JN yang masih berusia 17 tahun.

“Dia provokasi orang di sekitar lokasi kejadian, mengaku dikejar rombongan BCS. Waktu mencegat rombongan korban, ada kata-kata, ‘Aku Brajamusti, piye’,” lanjutnya. Brajamusti adalah salah satu kelompok suporter PSIM Jogja.

Dia menyampaikan ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia memerinci peran dari masing-masing tersangka.

Baca Juga: Suporter PSS Sleman Meninggal Dianiaya, JPW Minta Pertandingan Malam Dievaluasi

Tersangka HN berusia 40 tahun memukul korban menggunakan paralon dan mengenai punggung korban. Tersangka AE, 21, memukul korban dengan tongkat dan membacok korban menggunakan mandau.

“Alata untuk menganiaya korban dibuang di salah satu kolam di Gamping. Ini masih kami cari,” jelas dia.

Tersangka KI, 26, menendang dan membacok korban dengan celurit. Tersangka YM, 22, berperan memegangi korban. Tersangka PA, 29, berperan menarik dan memiting korban.

Tersangka AE, 18, membacok korban. Tersangka AS, 20, berperan menendang dan memukul korban. Tersangka SM, 37, berperan memukul dan menendang korban. Tersangka AB, 19, memukul dan membacok korban dengan celurit kecil serta membawa molotov.

Baca Juga: Suporter PSS Sleman Meninggal Dianiaya, #SlemanBerduka Trending Topic Twitter

Selanjutanya, RF, 22, menabrak korban dengan sepeda motornya yang saat ini sudah disita sebagai barang bukti. Tersangka FS, 31, berperan memukul korban. Sedangkan tersangka JN, 17, memprovokasi dengan mengatakan dikejar oleh rombongan suporter dan melemparkan kembang api kepada korban.

“JN masih di bawah umur. Dia kami periksa didampingi Balai Pemasyarakatan [Bapas],” jelasnya.

Para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 80 UU No. 14/2014 tentan Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 ayat (2) ke-3e atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

“Pengeroyokan penganiayaan bersama-sama menyebabkan meninggal dunia ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun,” ungkapnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Polisi Sebut Pengeroyok Suporter PSS Sleman Hingga Meninggal Terkait dengan Suporter PSIM Jogja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya