SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Sidang perdana kasus pembunuhan calon anggota legislatif (caleg) DPRD Sragen dari Partai Golkar Sugimin di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Rabu (14/8/2019), mengungkap sejumlah fakta yang tak tersiar ke publik selama proses penyidikan.

Salah satunya soal awal mula pertemuan terdakwa Nurhayati, 41, dengan Sugimin, 51, pada 2016 yang terjadi secara tak sengaja. Selain itu juga fakta soal Nurhayati yang pernah hamil anak Sugimin namun kemudian digugurkan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan materi dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut (JPU) dalam persidangan, Rabu, itu terungkap Nurhayati berkenalan dengan Sugimin saat duduk berdampingan di bus dalam perjalanan dari Kediri menuju Solo. 

Ibu satu anak itu merupakan dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Kediri. Saat di bus dia duduk berdampingan dengan Sugimin yang sebelum meninggal dunia merupakan calon anggota DPRD Sragen dari Partai Golkar. 

Ekspedisi Mudik 2024

Mereka pun berkenalan hingga bertukar nomor telepon seluler (ponsel). Dari perkenalan itu keduanya semakin dekat hingga menjalin asmara. Suatu ketika mereka kencan bertemu di Solo lalu melakukan hubungan suami istri di salah satu hotel. 

Nurhayati bersedia melayani Sugimin karena dijanjikan akan dibukakan cabang usaha konfeksi di Wonogiri. Seperti diketahui, Sugimin merupakan pengusaha konfeksi di Sragen.

Seiring berjalannya waktu keduanya beberapa kali melakukan hubungan suami istri. Dari hubungan itu Nurhayati hamil dua bulan. Perempuan yang saat sebelum menjadi terdakwa merupakan calon doktor tersebut lalu meminta Sugimin bertanggung jawab. 

Namun, Sugimin tak memenuhinya. Kemudian Nurhayati menggugurkan kandungannya. Pada proses penyidikan sebelumnya terungkap, Nurhayati dan Sugimin pernah menikah siri. Hal itu berarti Nurhayati saat itu poliandri atau memiliki dua suami.

Peristiwa perkenalan hingga Nurhayati hamil tersebut adalah informasi yang belum pernah diungkap penyidik kepada awak media. Pada kesempatan itu JPU menguraikan kronologi ketika Nurhayati memiliki ide meracuni Sugimin menggunakan racun tikus yang dimasukkan dalam kapsul obat diare sebanyak tiga kali.

Juga soal keterlibatan Nurwanto sampai akhirnya Sugimin dinyatakan meninggal dunia setelah tiba di UGD RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso Wonogiri. 

JPU mendakwa Nurhayati dengan dua dakwaan, yakni primer Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sementara Nurwanto didakwa dengan empat dakwaan, meliputi dakwaan kesatu primer dan subsider sama dengan dakwaan terhadap Nurhayati. Dua dakwaan lainnya, yakni dakwaan kedua primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP dan subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

“Saya mengajukan eksepsi [tanggapan atas dakwaan],” ucap Nurhayati.

Sementara itu, Nurwanto tak mengajukan eksepsi. Majelis hakim menetapkan sidang lanjutan pada Rabu (21/8/2019) mendatang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya