SOLOPOS.COM - Dua tersangka pembunuhan pensiunan ASN Drono, Ngawen, Klaten, awal Juli 2021. Tersangka Isti Nurhidayah dan Agung Prasetyo terancam hukuman berat, yakni hingga hukuman mati. (Solopos.com/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN – Jajaran Satreskrim Polres Klaten mengungkap kasus pembunuhan seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN) yang mayatnya sempat tergeletak di jalan perdesaan di Dukuh Banaran, Sudimoro, Kecamatan Tulung, Jumat (2/7/2021) pukul 23.30 WIB.

Dalam kasus pembunuhan itu sudah ditetapkan dua tersangka yakni Isti Nurhidayah, 38, seorang alumnus D3 Akuntansi asal Nepen, Teras, Boyolali yang indekos di Ketandan, Klaten Utara, Klaten. Tersangka berikutnya, yakni Agung Prasetyo, 40, seorang buruh lepas yang bedomisili di Tegalsari, Cepogo, Boyolali.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tersangka Isti berperan menyuruh Agung untuk membunuh KSM. Isti merasa sakit hati karena telah ditipu KSM dalam investasi emas bodong. Atas jasanya, Agung akan memperoleh imbalan Rp5 juta dari Isti.

Baca Juga: Karena Punya Komorbid, 1,2 Juta Warga Jateng Belum Divaksin Covid-19

Aksi pembunuhan pensiunan ASN Klaten itu berawal saat Isti dan Agung menunggu kedatangan korban di dekat RSUD Pandanaran, Boyolali, Jumat (2/7/2021) pukul 20.00 WIB. Mereka sudah berkencan untuk bertemu dengan KSM. Setelah tiba, KSM diajak Agung Prasetyo berkeliling mengendarai sepeda motor. Di sisi lain, Isti Nurhidayah sengaja meninggalkan KSM dan Agung Prasetyo saat masih di dekat RSUD Pandanaran, Boyolali.

Di tengah perjalanan berkeliling di kawasan Mojosongo itu, Agung Prasetyo menghentikan sepeda motornya di pinggir jalan di Tompe, Karangnongko, Mojosongo, Boyolali. Agung berniat kencing di persawahan yang ditanami tembakau. Sejurus kemudian, Agung mengajak KSM bersetubuh di persawahan tersebut.

Usai bersetubuh, Agung menghabisi nyawa KSM. Caranya dengan memukul kepala KSM dengan helm sebanyak dua kali. Setelah itu, Agung mencekik KSM dengan kedua tangannya hingga pensiunan ASN itu meregang nyawa. Pembunuhan di Boyolali itu berlangsung, Jumat (2/7/2021).

Setelah berhasil membunuh, Agung membawa mayat KSM dengan ditumpangkan di jok sepeda motor Honda Astrea Grand. Sedianya, Agung ingin menunjukan mayat tersebut ke Isti. Saat melintas di jalan perdesaan Sudimoro, Kecamatan Tulung, Klaten, mayat KSM tiba-tiba terjatuh. Agung meninggalkan mayat yang tergeletak di tengah jalan tersebut. Berikutnya, peristiwa seorang wanita yang meninggal dunia di tengah jalan itu diketahui warga di Sudimoro dan sekitarnya.

Polisi langsung menyelidiki kasus penemuan warga yang diketahui sudah meninggal dunia dengan kondisi tergeletak di Sudimoro, Tulung itu. Hasil penyelidikan, mayat yang ditemukan warga di Sudimoro merupakan hasil pembunuhan. Hal itu diperkuat dengan hasil autopsi. Polisi pun telah mengantongi identitas pelaku pembunuhan, yakni Agung.

Saat dilakukan pengejaran di Cepogo, Boyolali, ternyata Agung sudah melarikan diri. Hasil pelacakan polisi, tersangka Agung melarikan diri hingga ke Semarang.

Baca Juga: KGPAA Mangkunagoro IX Punya Riwayat Sakit Jantung

“Kami tangkap tersangka Agung di Semarang. Pengejaran hingga empat hari [setelah pembunuhan]. Saat ditangkap, Agung mencoba melawan petugas. Hingga akhirnya, yang bersangkutan ditembak salah satu kakinya. Nah, saat tersangka menjalani swab, ternyata yang bersangkutan dinyatakan positif Covid-19. Lalu, tersangka menjalani isolasi di sel tersendiri di sel tahanan Mapolres Klaten. Pemeriksaan tersangka baru dilakukan setelah tersangka sembuh dari Covid-19 [14 hari],” kata Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, saat ditemui Solopos.com, di Mapolres Klaten, Kamis (12/8/2021).

Selain menangkap Agung, lanjut AKP Andriyansyah, polisi juga menangkap Isti di Delanggu. Antara Isti, Agung, dan korban pembunuhan sudah saling mengenal satu sama lain.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP jo 55 ayat 1 ke-1 subsider Pasal 338 KUHP jo 55 ayat 1 ke-1 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman mati/penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya