SOLOPOS.COM - Aparat Polres Sukoharjo menggelar perkara kasus pembuangan limbah ciu yang mencemari Sungai Bengawan Solo di Polokarto, Sukoharjo, Jumat (17/9/2021). (Solopos/Indah Septiyaning W)

Solopos.com, SUKOHARJO — Aksi pembuangan limbah hasil produksi ciu ke aliran Sungai Samin yang merupakan anak Sungai Bengawan Solo di wilayah Polokarto, Sukoharjo, telah berjalan bertahun-tahun.

Ribuan liter limbah dibuang ke aliran sungai itu dalam sehari. Hal tersebut terungkap saat gelar perkara kasus pembuangan limbah liar oleh Polres Sukoharjo pada Jumat (17/9/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Gelar perkara yang dipimpin Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan didampingi Kasatreskrim AKP Tarjono Nugroho dilaksanakan di lokasi kejadian, Dukuh Plampang RT 001/RW 006 Desa Ngombakan, Polokarto.

Baca Juga: Pencemaran Bengawan Solo, Pelaku Ngaku Buang Ribuan Liter Limbah Ciu Ke Sungai Samin Setiap Hari

Dalam gelar perkara itu, polisi menghadirkan dua pelaku pembuangan limbah ciu masing-masing H, 36, dan J, 40, warga Polokarto. Keduanya yang merupakan penyedia jasa pembuangan limbah dari perajin ciu dihadirkan untuk memeragakan proses pembuangan limbah tersebut.

Dalam peragaan itu terungkap pelaku menyedot limbah dari tempat produksi ciu menggunakan mesin diesel lalu disalurkan lewat selang berdiameter dua dim. Limbah lalu dimasukkan tandon penyimpanan limbah berkapasitas 1.000 liter yang sudah di bak mobil pikap.

Setelah limbah dimasukkan tandon, pelaku membawanya ke tempat pembuangan limbah di pekarangan milik salah satu warga di Polokarto. Di pekarangan tersebut terdapat empang yang dipakai sebagai lokasi pembuangan limbah ciu.

Baca Juga: 2 Orang di Sukoharjo Tepergok Buang Limbah ke Bengawan Solo Pakai Mobil Bak Terbuka

Tertangkap Tangan

Empang ini berada di pinggir Sungai Samin dengan jarak kurang lebih 10 meter. Dari empang, limbah kemudian dialirkan ke Sungai Samin yang selanjutnya bermuara ke Sungai Bengawan Solo.

Kapolres mengungkapkan dua pelaku masing-masing H dan J ini tertangkap tangan saat membuang limbah ke empang beberapa waktu lalu. Kedua pelaku merupakan penyedia jasa pembuangan limbah produksi alkohol dari perajin ciu di wilayah Polokarto.

Pelaku telah lama beraksi dan menjadi langganan para perajin. Mereka seharusnya membuang limbah hasil produksi ciu ke Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) di Bekonang, Mojolaban. Namun malah membuang ke empang yang mengalir langsung ke aliran Sungai Samin.

Baca Juga: Buang Limbah ke Bengawan Solo, Perempuan Pemilik Usaha Sukoharjo Diperiksa Polisi

“Motif pelaku ini karena membutuhkan uang untuk biaya hidup. Lebih irit buang ke empang daripada harus ke IPAL. Alasannya jaraknya jauh,” kata Kapolres.

Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 104 UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan atau Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya penjara paling lama tiga tahun penjara dan pidana denda Rp3 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya