SOLOPOS.COM - ilustrasi penambangan galian C (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KLATEN -- Anggota Bareskrim Polri yang menggerebek lokasi galian C di Tlogowatu, Kecamatan Kemalang, Klaten, beberapa waktu lalu, ternyata berjumlah 11 orang. Kehadiran belasan anggota Bareskrim itu diduga kuat guna mengecek persoalan perizinan galian C di Tlogowatu.

Sebagaimana diketahui, jajaran Bareskrim Polri sempat menggerebek lokasi galian C di lereng Gunung Merapi, tepatnya di Tlogowatu, Kecamatan Kemalang, Jumat (5/3/2021) pukul 14.30 WIB.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Jajaran Bareskrim Polri datang ke lokasi penambangan di kawasan perbatasan Tlogowatu, Kemalang (Klaten)-Jemowo, Tamansari (Boyolali).

Baca juga: Penambangan Galian C di Lereng Merapi Klaten Digerebek Bareskrim, Betulkah?

Di lokasi tersebut, polisi sempat membentangkan police line. Selain di Tlogowatu, jajaran Bareskrim Polri juga mengecek galian C ke Bandungan, Jatinom.

"Itu penanganan di Bareskrim Polri. Total, ada 11 anggota dari Bareskrim yang datang ke sana. Kami hanya sebatas koordinasi bahwa dari Bareskrim itu akan ada kegiatan di Tlogowatu itu. Kami hanya sebatas itu saja. Sebenarnya, kegiatan Bareskrim tak hanya di Klaten. Tapi ada juga kegiatan di daerah lain," kata Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriansyah Rithas Hasibuan, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, saat ditemui Solopos.com, Senin (8/3/2021).

Andriansyah mengatakan perizinan galian C saat ini menjadi kewenangan pemerintah pusat. Di waktu sebelumnya, hal itu ditangani di tingkat pemerintah provinsi (pemprov).

Baca juga: Mendadak Oleng, Truk Tabrak Mobil Parkir di Jalan Solo-Jogja Dekat Pasar Delanggu

"Kegiatan dari Bareskrim itu bisa apa saja [termasuk mengecek persoalan perizinan]," katanya.

Di waktu sebelumnya, aparat polisi menyita enam backhoe dan tujuh truk di area penambangan galian C secara ilegal di lereng Gunung Merapi, pertengahan November 2020. Di antara penggerebekan yang dilakukan polisi tersebut dilakukan saat tengah malam, yakni pukul 23.00 WIB.

Jajaran Polda Jateng terlebih dahulu menggerebek lahan penambangan galian C ilegal di kawasan Tlogowatu, Kecamatan Kemalang, pertengahan November 2020.

Baca juga: Video Polisi & TNI Lumpuhkan Orang Gangguan Jiwa di Klaten Viral, Begini Cerita Lengkapnya

Selang satu hari berikutnya, Polres Klaten juga menggerebek kawasan penambangan galian C ilegal di kawasan Tlogowatu, Kecamatan Kemalang. Terakhir, Polda Jateng kembali menggerebek penambangan galian C ilegal di Bandungan, Jatinom.

Barang Bukti Hasil Sitaan

Dari rangkaian penggerebekan di lahan penambangan galian C tersebut, aparat polisi berhasil menyita enam backhoe dan tujuh truk yang dijadikan sebagai pengangkut galian C. Sebanyak satu backhoe merupakan barang bukti hasil sitaan Polres Klaten. Sedangkan lima backhoe lainnya merupakan barang bukti hasil sitaan Polda Jateng.

Satreskrim Polres Klaten juga telah menetapkan seorang tersangka dalam penanganan kasus itu, yakni D. Tersangka D dianggap melanggar PP No. 24/2018 tentang Perizinan. Berdasarkan ketentuan tersebut, tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara.

"Kasus itu terus lanjut. Tersangka D tidak ditahan," katanya.

Baca juga: Ringsek, Begini Penampakan Mobil Ditabrak Truk di Dekat Pasar Delanggu Klaten

Kepala Desa (Kades) Tlogowatu, Kecamatan Kemalang, Suprat Widoyo, mengaku tak mengetahui secara detail kedatangan anggota Bareskrim Polri ke wilayahnya.

Meski seperti itu, kabar kedatangan aparat polisi di wilayahnya sudah menyebar di beberapa warga di Tlogowatu.

"Saya tahunya, Jumat (5/3/2021) malam. Itu pun tahunya dari warga," katanya kepada Solopos.com, Sabtu (6/3/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya