SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA—Undang Undang Keistimewaan (UUK) DIY resmi diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DIY.

Penyerahan UU tersebut dilakukan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Djohan didampingi Ketua Komite I DPD RI, Alirman Sori di Bangsal Kepatihan Jogja, Selasa (4/9).

Promosi Ijazah Tak Laku, Sarjana Setengah Mati Mencari Kerja

Dokumen UUK yang dibungkus dalam map warna biru bertali pita emas diterima Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Ketua DPRD DIY, Yoeke Indra Agung Laksana. UUK tersebut akan menjadi dasar penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.

Penyerahan UUK ini dihadiri pejabat Kemendagri, Komisi II DPR, DPD RI, Pejabat Pemda DIY, DPRD DIY, keluarga Keraton Ngayogyakarta, Keluarga Kadipaten Pakualaman, Tim Asistensi RUUK DIY, Sekber Keistimewaan dan pejabat lain. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya