SOLOPOS.COM - Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman saat wawancara dengan wartawan di Solo, Senin (30/5/2022). (Solopos/Gigih Windar Pratama)

Solopos.com, SOLO — Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI Boyamin Saiman mendapatkan gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum UMS setelah studinya tertunda puluhan tahun.

Boyamin baru mendapatkan gelar sebagai Sarjana Hukum dari Universitas Muhamadiyah Surakarta (UMS) pada 23 Mei 2022 setelah mendaftar kuliah di kampus tersebut pada 1992.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pria asal Ponorogo terpaksa menunda studinya karena berbagai hal. Mulai dari kesibukannya saat magang di lembaga bantuan hukum, pergolakan politik 1998, hingga menjadi anggota DPRD dan mengadvokasi kasus-kasus hukum.

Saat ia meninggalkan bangku kuliah setelah 1998, ia sedang menyusun skripsi. Boyamin saat itu menggarap skripsi tentang pendirian partai politik baru berdasarkan UU No 5/1958.

“Duit habis tahun 1997-1998. Jadi saya malu untuk kembali jadi pengangguran dan ambil skripsi. Lalu saya dirikan kantor lawyer di Kota Solo kemudian Jakarta.” terang Boyamin kepada para wartawan di Solo, Senin (30/5/2022).

Baca Juga: Setelah 30 Tahun, Ketua MAKI Boyamin Saiman Akhirnya Raih Gelar Sarjana

Boyamin kemudian menceritakan alasannya sampai akhirnya memutuskan kembali ke bangku kuliah demi mendapatkan gelar sarjananya. Ia mengaku dibujuk oleh Dekan Fakultas Hukum UMS, Kelik Wardiono.

Menurut Boyamin Saiman, Kelik Wardiono mengundangnya untuk menyelesaikan studinya tahun lalu. Ia pun mengisahkan cerita Mahabarata yang membuatnya memutuskan menerima bujukan Kelik Wardiono.

“Dengan bahasa yang halus beliau bertanya ‘apakah mau diwisuda,’ saya takut seperti cerita wayang. Prabu Karna itu ilmunya hilang ketika menghadapi Arjuna karena dikutuk oleh gurunya yaitu Romo Bargowo, jadi saya takut ilmu saya hilang, ya sudah saya luluskan,” ucapnya.

Baca Juga: MAKI Duga Eksportir dan Pejabat Bermain pada Ekspor CPO Minyak Sawit

Skripsi

Untuk mendapatkan gelar sarjananya, Boyamin menyelesaikan skripsi dengan judul “Hukum dan HAKI: Relasi Negara dan Warga Negara Dalam Melindungi Hak Cipta”. Skripsi tersebut berkaitan dengan hak cipta karya-karya Ki Nartosabdo, dalang wayang kulit legendaris asal Semarang.

Boyamin selama ini terkenal sebagai aktivis di hukum. Ia banyak memperjuangkan kasus-kasus hukum terutama kasus-kasus korupsi di tingkat daerah maupun pemerintah pusat.

Saat menjadi magang relawan di LBH Semarang, Boyamin Saiman ditugasi mengadvokasi warga korban penggusuran lahan pembangunan Waduk Kedungombo (WKO).

Baca Juga: Tak Puas dengan Penanganan 5 Perkara Korupsi, MAKI Gugat KPK

Hal itu terjadi tahun 1995. Ia kemudian menjadi anggota DPRD Solo dari Fraksi PPP pada 1997-1999. Pada periode yang sama ia menjadi donatur demonstrasi mahasiswa di UMS untuk menggulingkan Orba. Lalu tahun 1999 ia mendirikan kantor hukum Kartika Law Firm di Solo, mendirikan KP2KKN di Semarang.

Pada 2005 ia mendirikan MAK Jawa Tengah dilanjut MAKI Jakarta pada 2007. Tahun berikutnya ia mendirikan kantor hukum Boyamin Saiman Law Firm di Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya