SOLOPOS.COM - Ketua KPU Jateng Joko Purnomo (kiri) menandatangani berita acara pelantikan PAW Komisioner KPU Sragen atas nama Budi Maryono (kanan) di Aula Kantor KPU Sragen, Selasa (21/3/2017). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Budi Maryono akhirnya dilantik menjadi komisioner KPU Sragen setelah tuntutannya ke DKPP ditolak.

Solopos.com, SRAGEN — Wakil Kepala SMKN 1 Godang, Budi Maryono, akhirnya dilantik menjadi komisioner antarwaktu di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen oleh Ketua KPU Jateng Joko Purnomo, Selasa (21/3/2017). Pergantian antarwaktu (PAW) komisioner KPU Sragen itu sempat tertunda selama empat bulan karena adanya manuver dan aduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Berdasarkan Putusan DKPP No. 11/2017, semua tuntutan Budi Maryono terkait penundaan pelantikannya dalam PAW Komisioner KPU Sragen ditolak. Namun, pada amar pertimbangan, DKPP meminta KPU memberi kesempatan kepada Budi Maryono untuk menjadi komisioner KPU Sragen. (Baca juga: KPU Jateng Tunda Pelantikan Anggota KPU Sragen, Ini Alasannya)

Pelantikan PAW Komisioner KPU Sragen itu dihadiri Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati, perwakilan lembaga vertikal, perwakilan partai politik, dan para komisioner KPU Sragen, serta tamu undangan lainnya. Kehadiran Bupati menjadi kejutan karena dalam sejarah pelantikan PAW komisioner KPU kabupaten/kota baru kali pertama dihadiri seorang Bupati.

Ketua KPU Jateng Joko Purnomo pun sempat menyinggung kehadiran Bupati Sragen. Dia juga mengapresiasi kehadiran Bupati Sragen dan kesediaan Bupati memberi bantuan untuk pembuatan Rumah Demokrasi KPU Sragen yang akan diresmikan awal April mendatang.

Joko berpesan kepada Budi Maryono agar menghentikan kebiasaan bermanuver. Dia mengatakan penundaan pelantikan sampai empat bulan itu juga karena manuver Budi Maryono sendiri.

“Ya, saya pun pernah dilaporkan Budi Maryono ke DKPP. Namun, dalam putusan DKPP No. 11/2017 itu, semua aduan Budi Maryono ditolak dan dikatakan jelas adanya kebohongan publik. Salah satu persyaratan untuk dilantik itu kan harus membuat pernyataan untuk tidak mengulangi kebohongan itu. Kalau sekali lagi melakukan itu ya bersedia untuk diberhentikan,” ujar Joko saat ditemui wartawan seusai pelantikan.

Joko menginginkan publik di Sragen menerima informasi yang benar bukan manipulatif. Salah satu putusan DKPP itu, sebut dia, nama Ketua KPU Jateng harus direhabilitasi agar bisa melantik Budi Maryono. Dia menjelaskan pelantikan Budi itu sebenarnya mengacu pada amar pertimbangan dalam putusan itu karena yang bersangkutan sudah minta maaf. “Termasuk persyaratan pakta integritas itu juga dibuat secara khusus supaya lebih baik,” tuturnya.

Sementara itu, Budi Maryono bersedia menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja di KPU Sragen. Budi menyatakan tidak akan bermanuver lagi tetapi akan bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya pada divisi yang diamanatkan.

“Putusan DKPP itu kan keluar pada Rabu [1/3/2017] lalu. Setelah tujuh hari KPU harus melaksanakan keputusan itu. Maka pada Rabu [8/3/2017], saya berkirim surat ke KPU pusat untuk memastikan saya dilantik atau tidak dilantik. Kemudian pada Jumat [10/3/2017], saya menerima kepastian dilantik pada Rabu [22/3/2017]. Tetapi pelantikan itu diajukan hari ini,” tuturnya.

Dia mengakui tuntutannya ke DKPP ditolak semua. Budi hanya bersikap tegas atas putusan itu karena di pertimbangannya menyebut supaya KPU memberi kesempatan kepadanya untuk dilantik sebagai komisioner antarwaktu di KPU Sragen.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya