SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Masih ingat isu uang raja-raja Indonesia yang pernah dilontarkan Ratna Sarumpaet? Polisi akhirnya menemukan jawaban atas keyakinan Ratna tentang keberadaan uang itu yang ternyata adalah modus penipuan.

Berawal dari kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet, Polda Metro Jaya akhirnya dapat membongkar kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp23 Triliun. Polisi meringkus 4 tersangka, yakni HR, 38; DS, 55; AS, 58; dan RM, 53. Keempatnya ditangkap di tempat yang berbeda.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan penangkapan keempat tersangka bermula ketika polisi tengah mendalami keterangan palsu saat Ratna Sarumpaet mengaku menjadi korban penganiayaan.

Melalui pendalaman itu, Ratna Sarumpaet menyebut kebohongan tersebut telah disampaikan kepada sosok DS dan RM yang merupakan temam lamanya. Selain itu, Ratna juga menyebut telah bertemu dengan keduanya di salah satu hotel di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

“Kenapa Bu RS menyebut nama D? karena yang bersangkutan atau Bu RS ketemu di Kemayoran, di hotel. Dia berhadapan langsung dengan D. Dia menyampaikan bahwa yang bersangkutan dianiaya oleh seseorang, mengalami penganiayaan,” ucap Argo di Polda Metro Jaya, Senin (12/11/2018).

Berangkat dari pengakuan tersebut, penyidik akhirnya memanggil DS guna menjalani pemeriksaan. Saat DS diperiksa sebagai saksi, penyidik berhasil membongkar sindikat penipuan yang bermodus pencarian dana senilai Rp23 Triliun.

Terlebih, dalam pemeriksaan itu terbongkar bahwa DS mengaku sebagai salah satu petinggi dari Badan Intelijen Negara (BIN). “Selain dia [DS] diberitahu ibu RS [soal penganiayaan], dia juga membicarakan adanya uang Rp23 Triliun. Uang itu disebutnya uangnya raja-raja Indonesia,” jelasnya.

Dalam modus penipuan kepada Ratna Sarumpaet, DS mengaku dapat mencairkan uang sebesar Rp23 Triliun yang tersebar di beberapa bank dengan berbagai syarat.

Ratna Sarumpaet akhirnya teperdaya dan memberikan uang senilai Rp50 juta kepada DS. Selain Ratna, seorang korban lainnya berinisial T juga tertipu dan menyerahkan uang senilai Rp940 juta.

Berdasarkan pengakuan D yang diperoleh dalam pemeriksaan, akhirinya polisi membuat laporan model A. Argo mengatakan, Subdit Jatanras langsung menyelidikinya dan berhasil mengakap dua tersangka lainnya HS dan AS.

Seusai menangkap dua tersangka, pihaknya langsung memeriksanya kembali dan diketahui bahwa komplotan itu berpura-pura sebagai petinggi di beberapa institusi. “Tersangka ada yang mengaku sebagai BIN, ada tersangka A mengaku sebagai pegawai PPATK,” tutur Argo.

Lebih jauh Argo menduga komplotan penipu tersebut telah berhasil memperdaya beberpa orang lainnya. Dirinya mengimbau warga yang merasa menjadi korban untuk melaporkan penipuan itu. Tak hanya itu, Argo juga menyebut bahwa saat ini pihaknya masih memburu satu orang lainnya yang berinisial T.

Keempat tersangka itu kini telah ditahan dengan barang bukti kejahatan berbagai kartu ATM, KTP, dan beberapa lencana palsu yang berasal dari BIN dan Staf Kepresidenan. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya