SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian. (Whisnupaksa Kridangkara/JIBI/Solopos)

Solopos.com, BOYOLALI -- Seorang pria asal Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Syaid Muhammad Ferhad, 39, ditangkap aparat Polres Boyolali karena membawa kabur puluhan handphone (HP) atau smartphone milik siswa SMK Karya Nugraha, Desa Karanggeneng, Boyolali. Dia juga sempat kabur menaiki sepeda motor siswa.

Modus Syaid dalam menggasak puluhan HP itu juga tergolong langka. Dia menyamar sebagai orang yang hendak menggelar pentas seni untuk meyakinkan para siswa menyerahkan ponselnya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kejadian bermula ketika Syaid mendatangi sekolah dengan mengaku sebagai agen hiburan Laweyan Entertainment, Selasa (12/11/2019) lalu. Dia membawa sebuah surat yang menyatakan agensinya akan mengadakan pentas seni bertajuk Kenduri Cinta 2019.

Pelaku berdalih kegiatan itu dalam rangka memperingati Hari Pahlawan dan Maulid Nabi Muhammad. Acara pentas seni itu katanya akan diadakan di Gedung Mahesa Boyolali, Kamis (14/11/2019).

Pedagang Pasar Gede Solo Rayakan Kelahiran Cucu Jokowi La Lembah Manah

Pelaku kemudian bertemu 20 siswa anggota grup tari sekolah yang didampingi seorang guru bernama Kristanto. Setelah menyerahkan surat pemberitahuan, Syaid langsung mengumpulkan siswa itu ke sebuah ruang kelas untuk berfoto bersama.

Saat itulah siswa diminta mengumpulkan smartphone dalam sebuah wadah yang dibawa Syaid. Alasannya agar ponsel tidak mengganggu sesi pertemuan tersebut.

Namun setelah ponsel pintar dikumpulkan, Syaid kabur menggunakan sepeda motor Yamaha N Max abu-abu berpelat nomor AD 3027 RA milik siswa yang diminta kuncinya.

lJan Ethes Sambut La Lembah Manah: Adiknya Udah Lahil, Cantik!

Atas kejadian itu, pihak sekolah melaporkan ke Mapolres Boyolali. Syaid berhasil dibekuk Sabtu (16/11/2019) di kawasan Kemiri, Mojosongo, setelah polisi melakukan penyelidikan.

Kasatreskrim Polres Boyolali, Iptu Mulyanto, mengatakan pelaku akan dijerat dengan pasal 372 jo pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. “Berdasarkan pasal tersebut pelaku akan dijerat hukuman pidana penjara paling lama empat tahun,” kata Mulyanto, Sabtu pagi.

Live Streaming Semifinal Hong Kong Open 2019: Ahsan/Hendra Hingga Jojo Vs Ginting

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya