SOLOPOS.COM - Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan menjelaskan kasus dukun penggandaan uang dengan korban warga Kedungjati, di Mapolres Grobogan, Selasa (30/3/2021). (Solopos.com/Arif Fajar Setiadi)

Solopos.com, PURWODADI – Niat melipatgandakan uang yang dimiliknya ke dukun pengganda uang, Siti Mukasanah, warga Desa Karanglangu, Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan, malah jadi korban penipuan. Korban menderita kerugian Rp555 juta.

“Korban bertemu dengan tersangka Sudirman, 49, warga Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo. Kepada korban pelaku mengaku bisa menarik uang dari alam gaib,” terang Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan didampingi Kasat Reskrim AKP Aji Darmawan di Mapolres Grobogan, Selasa (30/3/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Namun, lanjut Kapolres, korban diminta dukun pengganda uang untuk menyiapkan uang Rp555 juta. Pelaku beralasan uang itu untuk jaga-jaga agar uang di alam gaib itu tidak kemana-mana. Semula korban tidak percaya, namun karena terus dibujuk rayu akhirnya korban menyerahkan uang.

“Sebelum dilakukan penarikan uang di alam gaib, korban diminta menyiapkan sajadah, beberapa kardus, kain hitam. Kelengkapan itu untuk ritual,” jelas Kapolres.

Baca juga: Jelang Paskah, Polda Jateng Siapkan Pasukan Khusus Anti-Teror

Uang milik korban kemudian ke dalam kardus yang sudah disiapkan dukun pengganda uang. Kemudian pelaku mengajak korban melakukan ritual. Tidak hanya itu, tambah Kapolres, pelaku kemudian mengajak korban ke makam Sunan Ampel di Surabaya.

“Pelaku beralasan agar ritual menarik uang gaib sempurna. Namun, saat korban berdoa di dalam masjid Sunan Ampel, pelaku kabur membawa uang korban menggunakan mobil,” ungkap AKBP Jury Leonard.

Saat itulah korban baru menyadari dirinya menjadi korban penipuan dukun pengganda uang Sudirman. Kejadian itu segera dilaporkan ke Polsek Kedungjati pada Rabu (24/3). Selanjutnya ditindaklanjuti oleh unit Resmob Polres Grobogan.

Berdasar ciri-ciri pelaku penggandaan uang dan kendaraan yang digunakan mobil Mitsubishi berplat nomor N 109 RAT, diketahui beralamat di Probolinggo. Anggota Resmob yang mendatangi rumah pelaku hanya bertemu mantan istrinya, yang sudah diceraikan pada 2016.

Baca juga: Polwan Polres Pati Digerebek Suami Berduaan di Kamar Hotel

Dibekuk di Probolinggo

Namun polisi mendapatkan informasi, dukun pengganda uang tersebut berada di Desa Ngepoh, Kecamatan Dlingu, Probolinggo, Jawa Timur. Setelah dilakukan pengintaian dan didukung Polres Probolinggo, anggota Resmob Polres Grobogan berhasil membekuk pelaku, Minggu (28/3).

Polisi juga menangkap rekan dukun penggandaan uang, Heri Setyo Haryono, 43, warga Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Karena saat beraksi Heri mendampingi dan diberi uang hasil kejahatan.

Baca juga: Awas! Kasus Covid-19 di Kabupaten Grobogan Masih Naik Turun

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua tersangka. Antara lain, uang tunai sisa hasil penipuan sebesar Rp60,5 juta. Kemudian, tiga buah ATM berisikan saldo Rp15 juta, Rp 20 juta, dan Rp 7,6 juta, dan buku tabungan.

Selanjutnya, ada tiga buah HP, satu jam tangan, dompet cincin zamrud yang dibeli dari hasil penipuan. Berikutnya, ada satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna putih dan satu unit mobil Mitsubishi Expander warna hitam sebagai sarana penunjang.

“Pelaku penipuan penggandaan uang dijerat dengan pasal 378 KUH Pidana tentang tindak pidana penipuan,” kata Kapolres Grobogan.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya