SOLOPOS.COM - BRM Kusumo Putro. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Dua importir mebel asal Prancis masing-masing berinisial P dan RW melaporkan pengusaha mebel di Ceper, Klaten, ke polisi lantaran merasa tertipu pemesanan mebel sebanyak sembilan kontainer. Mereka mengalami kerugian senilai 45.000 Euro atau kurang lebih Rp700 juta.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Jumat (26/8/2022), kedua importir asal Prancis itu berbisnis mebel dengan warga negara Belanda berinisial JH dan pengusaha mebel asal Ceper, Klaten, berinisial ES pada 2019. Korban memesan beragam jenis mebel seperti meja, kursi, hingga lemari kayu sebanyak sembilan kontainer.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kala itu, korban diminta mengirim uang muka agar pesanan mebel itu bisa segera diproduksi dan dikirim ke Prancis. Lantaran pernah berbisnis serupa pada beberapa tahun sebelumnya, P dan RW tak menaruh curiga.

Ekspedisi Mudik 2024

Mereka langsung mengirim uang lewat transfer bank swasta di Indonesia pada 2019. “Sebenarnya, total nilai mebel yang dipesan senilai di atas Rp3 miliar. Korban telah membayar uang down payment atau DP senilai Rp700 juta. Uang muka ditranfer lewat bank di Indonesia,” kata kuasa hukum P dan RW, BRM Kusumo Putra, kepada wartawan di Solo, Jumat.

Setahun kemudian, dua importir mebel asal Prancis yang mulai curiga mereka telah tertipu lantaran mebel pesanan tak kunjung dikirim. Bahkan, setelah dicek di perusahaan mebel di Klaten, ternyata mebel pesanan mereka tidak diproduksi.

Baca Juga: Jembatan Jonasan Solo bakal Ditutup Sepekan Lebih, Ini Jalur Alternatifnya

Uang Muka

Korban lantas meminta agar JH mengembalikan uang muka yang telah dibayar sesuai kesepakatan. Namun, hingga pertengahan Agustus, tidak ada niat JH maupun ES mengembalikan uang muka pemesanan mebel tersebut.

“Klien kami ini juga pebisnis yang sering berpindah-pindah negara. Meski warga negara asing, JH berdomisili di Ceper, Klaten. Order pesanan mebel itu lantas diserahkan kepada ES yang memiliki perusahaan mebel di Klaten,” ujarnya.

Dua importir mebel asal Prancis yang merasa tertipu itu merupakan pebisnis yang berkeliling dunia sehingga tak memiliki waktu longgar untuk melaporkan ke kepolisian. Baru pada April 2022 dilaporkan ke Polres Klaten. Bukti transfer uang telah diserahkan kepada penyidik.

Baca Juga: Tarif Sewa Stan Sekaten Keraton Solo sampai Rp12 Juta, Pedagang Sebut Kemahalan

Korban juga telah diperiksa oleh penyidik. Kasus ini berhubungan dengan citra dan kepercayaan industri mebel agar mendapat kepastian perlindungan usaha. Apalagi, sebagian besar pelanggan pengusaha mebel berasal dari luar negeri.

“Hubungannya dengan pelaku industri mebel agar bisa berekspansi di mata rantai global. Harapannya, penyidik segera menindaklanjuti laporan klien saya,” kata Kusumo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya