SOLOPOS.COM - Ilustrasi Gaji (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Bupati Karanganyar, Juliyatmono, mengusulkan upah minimum Kabupaten (UMK) Karanganyar 2020 senilai Rp1.989.000 kepada Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo.

Usulan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 tentang Pengupahan. Sesuai PP tersebut, UMK Karanganyar 2020 dihitung berdasar UMK Karanganyar 2019 senilai Rp1.833.000 dikalikan 8,51% (nilai inflasi nasional 3,39% ditambah pertumbuhan ekonomi nasional 5,12%.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hasilnya ditambahkan UMK Karanganyar 2019 menjadi Rp1.988.988. Angka ini kemudian dibulatkan ke atas menjadi Rp1.989.000.

Boyolali Undercover: Muda-Mudi Pacaran Ngamar di Hotel Part 1

"UMK sudah saya tandatangani dan saya serahkan kepada Gubernur. Kami mengacu PP No. 78/2015 karena alat ukurnya mesti melalui peraturan. Apabila mengacu PP Rp1.988.988 tetapi saya usulkan Rp1.989.000. Itu pembulatan ke atas, makanya mudah. Tetapi rujukannya pakai PP No. 78/2015," kata Bupati kepada wartawan di ruang transit kompleks Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Senin (4/11/2019).

Usulan UMK Karanganyar 2020 ini tertinggi di Soloraya. Berdasarkan catatan Solopos.com, usulan UMK Sukoharjo Rp1.938.000, UMK Klaten Rp1.947.821, UMK Solo Rp1.956.200, UMK Wonogiri Rp1.795.000, UMK Boyolali Rp1.942.500, dan UMK Sragen Rp1.815.914,85.

Orang nomor satu di Pemkab Karanganyar ini menyampaikan pertimbangan menentukan UMK Karanganyar menggunakan PP No. 78/2015 adalah aturan diterapkan secara nasional untuk menghitung UMK 2020.

Musyawarah Di Sragen, Muhammadiyah Jateng Keluarkan Fatwa Haram Nikah Misyar

"Sebetulnya sudah ada Dewan Pengupahan. Mereka diskusi menghitung UMK berdasarkan PP No. 78/2015. Itu sama di mana-mana maka [UMK] kami lebih tinggi [dibanding daerah lain di Soloraya]," jelas Yuli.

Soal BPJS, Yuli mengatakan hal itu sudah ada pembagian porsi pembayaran antara pekerja dan perusahaan. Dia berharap semua pihak bisa memahami dan mempertimbangkan dari semua aspek.

Perusahaan konsisten menjalankan usaha dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) di situasi sesulit apa pun. Serikat pekerja harus memahami situasi global.

Diwarnai Aksi Walkout, UMK Sragen 2020 Disepakati Rp1,8 Juta

"Kompromi pendekatan yang baik. Rumangsa handarbeni. Mari menciptakan iklim investasi yang kondusif. Pakai rumus PP No. 78/2015 itu memberikan kepastian usaha dan perencanaan bisnis ke depan pasti," tutur dia.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Karanganyar, Edy Dharmawan, menyampaikan tidak menyoal keputusan Bupati dengan catatan sesuai PP No. 78/2015.

"Prinsipnya kalau pakai PP No. 78/2015 [enggak apa-apa]. Itu kan arahan jelas. [Usulan Bupati] pembulatan itu ditambah Rp12. Kalau bicara perusahaan di Karanganyar ya saya enggak tahu [sudah menerapkan UMK semua atau belum]. Ya mungkin," ujar Edy saat dihubungi Solopos.com, Senin.

Misteri Sumur Tua di Tengah Kota Boyolali, Siapa Yang Bikin?

Sementara itu, Koordinator Forum Komunikasi Serikat Buruh Karanganyar (FKSBK), Eko Supriyanto, menuturkan serikat pekerja masih akan berupaya maksimal hingga tingkat Provinsi Jateng. Serikat buruh sejak awal menolak PP No. 78/2015 untuk menghitung UMK 2020.

"Kami minta survei riil di lapangan. Kami bersama serikat pekerja provinsi akan mengawal ketika pembahasan di dewan pengupah provinsi. Harapan kami teman-teman dewan pengupahan di Jateng kawal pembahasan di sana. Pada prinsipnya kami minta kalau itu sudah diputuskan bagaimana realisasi di lapangan. Apa ya mung nang tulisan tok atau benar-benar dilaksanakan," ungkap dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya