SOLOPOS.COM - Transaksi menggunakan kartu kredit di sebuah toko. Untuk menertibkan penggunaan kartu kredit, Bank Indonesia telah meminta semua bank penerbit kartu untuk menyerahkan data pemegang kartu kepada asosiasi penerbit kartu kredit. (JIBI/Bisnis Indonesia/Endang Muchtar)

Transaksi menggunakan kartu kredit di sebuah toko. Untuk menertibkan penggunaan kartu kredit, Bank Indonesia telah meminta semua bank penerbit kartu untuk menyerahkan data pemegang kartu kepada asosiasi penerbit kartu kredit. (JIBI/Bisnis Indonesia/Endang Muchtar)


JAKARTA – Bank Indonesia mewajibkan bank penerbit kartu kredit untuk menyampaikan seluruh data pemegang kartu kredit kepada asosiasi penerbit kartu kredit untuk dikompilasi dan identifikasi agar sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kewajiban penyampaian data pemegang kartu kepada asosiasi tersebut diatur dalam surat edaran (SE) No 14/27/DASP mengenai mekanisme penyesuaian kepemilikan kartu kredit. SE yang ditandatangani oleh Boedi Armanto, Kepala Departemen Akunting dan Sistem Pembayaran, tersebut mengungkapkan hasil identifikasi yang dilakukan oleh asosiasi harus disampaikan secara tertulis kepada penerbit kartu.

Hasil identifikasi dalam laporan tertulis tersebut selanjutnya akan menjadi pegangan bank penerbit kartu dalam melaksanakan Peraturan Bank Indoensia No.14/2/PBI/2012 tentang alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang terbit awal 2012. Antara lain bank harus menutup kartu kredit apabila hasil identifikasi menunjukan pemegang kartu yang berada di bawah usia 21 tahun atau telah kawin untuk pemegang kartu utama dan usia 17 tahun atau telah kawin untuk pemegang kartu tambahan. Penutupan juga harus dilakukan apabila dalam hasil identifikasi ditemukan pemegang kartu memiliki pendapatan di bawah Rp3.000.000 per bulan.

Aturan juga mewajibkan penerbit kartu menyesuaikan pemberian plafon kepada debitur berdasarkan hasil identifikasi dengan mangacu pada PBI. Sementara untuk debitur yang memiliki lebih dari dua kartu kredit, debitur terlebih dahulu diperkenankan menutup sendiri kartu kreditnya. Jika debitur tidak dapat menentukan, maka bank sentral mengizinkan negosiasi antar penerbit kartu. Apabila dalam negosiasi tidak ditemukan kesepakatan, maka persoalan tersebut dapat dikonsultasikan kepada bank sentral. Permohonan konsultasi dapat dilakukan langsung oleh penerbit kartu kredit, ataupun melalui asosiasi.

General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Martha mengungkapkan industri bersama asosiasi telah berusaha mengompilasi data pemegang kartu kredit sejak pertengahan tahun ini. Namun kompilasi tersebut belum selesai dilakukan sehingga identifikasi diperkirakan baru bisa dilakukan pada akhir tahun. “Sekarang kami masih siapkan infrastruktur. Nanti kami tabulasi data, sebenarnya untuk mengetahui pemegang kartu dengan pendapatan Rp3.000.000–Rp10.000.000 yang punya lebih dari dua kartu. Lalu menetapkan mana yang harus ditutup, kecuali pemilik sendiri yang minta,” terangnya.

Menurutnya pengumpulan data yang disarankan bank sentral sudah dilakukan sebelumnya. Hanya saja selama ini identifikasi dan pengumpulan data baru dilakukan untuk identifikasi kredit macet dan daftar nasabah hitam. Oleh karena itu Steve optimistis hal ini tidak membutuhkan waktu lama untuk dapat efektif dilakukan karena sekadar perluasan dari fungsi yang telah dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya