SOLOPOS.COM - Satpol PP Kabupaten Semarang menertibkan PKL di Jl. Jenderal Sudirman, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jateng, Rabu (6/12/2017). (Facebook.com-Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang)

PKL di kawasan Ambarawa, Kabupaten Semarang yang ditertibkan justru memancing komentar miring terhadap Satpol PP.

Semarangpos.com, UNGARAN – Satpol PP Kabupaten Semarang menyatakan para pedagang kaki lima beserta lapaknya di Jl. Jenderal Sudirman, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng) telah ditertibkan, Rabu (6/12/2017). Kabar yang dibagikan Satpol PP Kabupaten Semarang melalui media sosial Facebook itu justru memicu cercaan dari publik pengguna Internet (netizen).

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Sebagian netizen di grup Facebook Ambarawa yang menanggapi kiriman pihak Satpol PP Kabupaten Semarang itu menilai penertiban tersebut tidak pas. Mereka merasa iba kepada para PKL yang lapaknya harus digusur. “Bukan memberantas kemiskinan tapi memberantas orang miskin,” tulis pengguna akun Facebook Ashari Latief.

“Itu yang namanya memberantas kemiskinan, alias orang miskin dihabisi, koruptor kelas kakap ongkang2 dengkul, makan uang haram,” ungkap pengguna akun Facebook Umi Shidqia Amrina.

“Sadis. Mematikan rezeki orang itu. Coba kalau penghasilan cuma itu saja. Pie to?” celetuk pengguna akun Facebook Kinanty Lestary Yovan.

Padahal, sesuai dengan Perda Kabupaten Semarang No. 3/2014 Tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL Pasal 34 huruf (a), PKL memang dilarang berdagang di lokasi yang tak sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan. “PKL dilarang melakukan kegiatan usahanya di ruang umum yang tidak ditetapkan untuk lokasi PKL,” begitu bunyi peraturan tersebut.

Namun demikian, dalam perda tersebut, juga terdapat hak yang memang semestinya didapatkan para PKL di Kabupaten Semarang. Pada Pasal 32 huruf (d), para PKL berhak mendapatkan pengaturan, penataan, pembinaan, supervisi, dan pendampingan dalam pengembangan usahanya.

Sebagian warganet pun berharap para PKL di salah satu satu kawasan ramai di Kabupaten Semarang yang telah digusur itu mendapatkan tempat berdagang yang ditentukan pihak berwenang. Sayangnya, meski mendapatkan cercaan dan berbagai macam komentar, pihak Satpol PP Kabupaten Semarang belum memberikan tanggapan dan penjelasan apakah para PKL mendapatkan tempat lain atau hanya digusur tanpa solusi. (Ginanjar Saputra/JIBI/Semarangpos.com)

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya