SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daops) IV Semarang melakukan penggusuran terhadap rumah warga yang ada di Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Selatan, Rabu (28/8/2019).

Keempat rumah yang diklaim PT KAI Daops IV Semarang sebagai aset perusahaan itu masing-masing terletak di Jl. Veteran No.6, Jl. Kedungjati No.2, Jl. Kedungjati No.3, dan Jl. Kedungjati No.4.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Manajer Humas PT KAI Daops IV Semarang, Krisbiyantoro, mengatakan tindakan itu dilakukan sebagai upaya menertibkan aset perusahaan agar tidak disalahgunakan orang maupun pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Ini sesuai dengan surat edaran Menteri BUMN No. SE09/MBU/2008 perihal Tugas dan Wewenang Perusahaan BUMN untuk Mengurus Aset Perusahaan serta surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] No. R-4002/10-12/09/2014 perihal Tindak Lanjut Penertiban Barang Milik Negara di Lingkungan PT KAI,” ujar Krisbiyantoro dalam keterangan resmi, Rabu.

Krisbiyantoro menjelaskan sebelum melakukan penertiban, PT KAI Daops IV Semarang sudah memberikan surat peringatan kepada penghuni rumah untuk melakukan pengosongan.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan, penghuni rumah tidak segera mengosongkan rumah tersebut.Alhasil, PT KAI Semarang pun melakukan penertiban secara paksa.

“Dalam melakukan penertiban, PT KAI menerjunkan ratusan personel dan dibantu aparat TNI-Polri. Kami juga menerjukan tim kuasa hukum untuk menuntaskan proses hukum,” imbuh pria yang akrab disapa Kris.

Kris menambahkan 4 rumah yang ditertibkan itu secara sah dimiliki PT KAI, yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Pakai No.5 Tahun 1988. Setelah ditertibkan, empat rumah itu akan disewakan kepada pihak yang berminat melalui prosedur sewa menyewa yang sudah ditentukan.

Berikut data 4 rumah milik PT KAI yang baru saja diambil alih:

  1. Rumah di Jl. Veteran No.6, dengan luas bangunan 90 meter persegi (m2) dan luas tanah 478 m2.
  2. Rumah di Jl. Kedungjati No.2, dengan luas bangunan 214 m2.dan luas tanah 550 m2.
  3. Rumah di Jl. Kedungjati No.3 dengan luas bangunan 118 m2 dan luas tanah 912 m2
  4. Rumah di Jl. Kedungjati No. 4 dengan luas bangunan 160 m2 dan luas tanah 569 m2.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya