SOLOPOS.COM - Seorang petugas Satpol PP Sukoharjo menunjukkan alat peraga kampanye Pilgub Jawa Tengah yang dicopot dalam rangka penertiban belum lama ini. Pemkab Sukoharjo akan menyediakan tempat khusus untuk pemasangan alat peraga kampanye Pilgub Jateng demi ketertiban dan keindahan. (JIBI/SOLOPOS/Trianto Hery Suryono)

Seorang petugas Satpol PP Sukoharjo menunjukkan alat peraga kampanye Pilgub Jawa Tengah yang dicopot dalam rangka penertiban belum lama ini. Pemkab Sukoharjo akan menyediakan tempat khusus untuk pemasangan alat peraga kampanye Pilgub Jateng demi ketertiban dan keindahan. (JIBI/SOLOPOS/Trianto Hery Suryono)

Seorang petugas Satpol PP Sukoharjo menunjukkan alat peraga kampanye Pilgub Jawa Tengah yang dicopot dalam rangka penertiban belum lama ini. Pemkab Sukoharjo akan menyediakan tempat khusus untuk pemasangan alat peraga kampanye Pilgub Jateng demi ketertiban dan keindahan. (JIBI/SOLOPOS/Trianto Hery Suryono)

SUKOHARJO – Demi keindahan dan ketertiban kota, Pemkab Sukoharjo akan membuatkan tempat pemasangan bendera partai politik (parpol). Tempat itu akan dibangun di tiga lokasi, yakni di Kecamatan Nguter, Kecamatan Sukoharjo dan Kecamatan Grogol.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Di sepanjang jalan utama dari perbatasan Wonogiri hingga Jalan Ir Soekarno, Solo Baru, Grogol juga menjadi area bebas alat peraga liar. Para pemasang bisa menggunakan tempat-tempat yang sudah disediakan namun menggandeng pihak ketiga. Pasalnya, tempat-tempat itu merupakan tempat iklan atau komersial. Jikalau pemasang nekat memasang alat peraga hendaknya mandiri, tidak ditempel di turus jalan atau tiang listrik dan telepon.

Penegasan itu disampaikan Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, Jumat (5/4/2013) di Kantor Pemkab Sukoharjo. “Ada tiga titik yang disiapkan oleh pemerintah. Masing-masing satu titik di Kecamatan Nguter, Sukoharjo dan Grogol. Jika ingin memasang yang lain boleh tetapi menggandeng pihak ketiga karena menggunakan papan reklame pihak ketiga. Jika tak ada izin ya diturunkan oleh Satpol PP,” katanya.

Dia berharap, pelarangan pemasangan alat peraga di sepanjang jalur utama agar terlihat rapi dan bersih. “Jalan-jalan kampung silakan dipasang alat peraga karena masyarakat Sukoharjo berada di kampung-kampung. Kalau di jalan utama yang lewat orang luar Sukoharjo, ya dari Pacitan, Ponorogo dan sebagainya.” Namun, jelasnya, jalan utama di Kartasura dan Palur tidak ada larangan karena kepemilikan wilayah lintas kabupaten. “Sebagian wilayah di Kartasura milik Boyolali dan di Palur sebagian milik Karanganyar. Kalau Sukoharjo melarang tetapi daerah lain tidak justru memancaing persoalan. Dua wilayah itu bebas.”

Ketua Panwaslu Sukoharjo, Subakti A Sidik meminta perbup baru tentang pemasangan alat peraga kampanye segera direalisasi. Menurutnya, masa kampanye pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD kabupaten/kota yang panjang akan mengakibatkan munculnya “jamur” baliho atau spanduk. Menurutnya, taman-taman kota akan rusak dan keindahan pudar. “Perlu efisiensi tempat pemasangan alat peraga kampanye sehingga terlihat tertib dan rapi. Untuk itu perbup baru segera direalisasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Sukoharjo, Kuswanto mengatakan, pihaknya mewacanakan pembuatan ruang publik untuk memasang atribut parpol peserta pemilu. Menurutnya, pengelompokan itu dimaksudkan agar keindahan ruang terbuka terjamin. Misal, ujarnya, pemasangan bendera parpol dijadikan satu lokasi sehingga 10 bendera parpol terpasang secara rapi. “Kami juga meminta Bupati menyusun peraturan bupati (perbup) agar jalan protokol dan taman kota bebas dari alat peraga.”

Ditambahkan oleh Sudrajat, anggota KPU bidang sosialisasi menjelaskan, saat ini semua parpol boleh melakukan kampanye namun masih bersifat tertutup atau dialogis dengan jumlah yang hadir maksimal 250 orang. “Kampanye terbuka bisa dilakukan selama 21 hari sebelum masa tenang yang jatuh pada 6 April hingga 9 April 2014.” Lebih lanjut dijelaskannya, pemasangan atribut kampanye telah diatur pada Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang kampanye. Menurutnya, pada peraturan tersebut ada beberapa titik larangan, yakni tempat ibadah, rumah sakit, institusi pendidikan dan kantor pemerintahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya