SOLOPOS.COM - Petugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantul melayani warga yang mendaftar e-filling di Kantor KPP Bantul, Jumat (27/3/2015). (Harian Jogja/Bernadheta Dian Saraswati)

Pemerintah Kota Jogja memberikan penghargaan kepada 30 wajib pajak

Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Kota Jogja memberikan penghargaan kepada 30 wajib pajak, Selasa (29/8/2017). Mereka yang mendapat penghargaan adalah wajib pajak yang tertib dalam membayar serta memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sebanyak 30 wajib pajak yang hari itu mendapat penghargaan terdiri dari lima wajib pajak hotel, lima wajib pajak restoran, satu wajib pajak parkir, dua wajib pajak hiburan dan 17 wajib pajak bumi dan bangunan.

Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi dalam sambutannya menyampaikan, hendaknya penghargaan yang diberikan Pemkot Jogja tidak dilihat dari bentuknya, namun lebih kepada semangatnya yakni sebagai ucapan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin selama ini.

Selain itu, sebutnya, penghargaan sengaja diberikan supaya nantinya wajib pajak lain bisa terinspirasi sehingga mereka selalu membayar pajak secara penuh dan tepat waktu.

Menurut Heroe Poerwadi, pembayaran pajak sangat penting dilakukan karena kebutuhan pembangunan di kota kian hari semakin kompleks sehingga dana yang dibutuhkan juga semakin besar dan pajak adalah salah satu sumber pendanaan yang bisa diandalkan.

“Ada beberapa daerah yang bisa membangun hanya dengan mengandalkan pendapatan asli daerah saja. Tapi kita belum bisa, karena itulah pendapatan yang bersumber dari pajak menjadi sangat penting. Pajak yang telah dibayarkan akan digunakan semaksimal mungkin dalam pembangunan,” jelasnya saat membacakan sambutan dari Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti.

Lebih jauh ia memaparkan, hingga Juli 2017 realisasi pajak di Kota Jogja sudah mencapai 228 miliar atau 68,2 % dari total target penerimaan pajak tahun 2017 yang sebesar 336 miliar. Heroe Poerwadi berharap penerimaan pajak tahun ini bisa lebih tinggi dari tahun 2016 yang mencapai 335 miliar.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja, Kadri Renggono menyebut penghargaan yang diberikan oleh Pemkot Jogja merupakan upaya yang dilakukan untuk menjaga kepercayaan antara wajib pajak dan pemerintah.

Ia berterima kasih kepada para wajib pajak yang telah membayar pajak tepat waktu dan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebagai timbal balik, katanya, pihaknya akan selalu berusaha menyederhanakan proses pembayaran pajak.

“Akhir tahun 2017, mungkin Oktober atau November nanti, SPTPD [ Surat Pemberitahuan Pajak Daerah] sudah bisa diisi di kantor masing-masing, sehingga para wajib pajak tidak usah mengantre lagi di kantor kami,” tutupnya pada penghargaan yang dilakukan di salah satu gedung di Balai Kota Jogja itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya