SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/areamagz.com)

Ilustrasi (areamagz.com)

JOGJA—Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja memberikan dana kompensasi bagi 299 wajib pajak (WP) perhotelan dan restoran di Jogja. Penghargaan tersebut diberikan atas ketertiban para WP yang membayarkan pajak tepat waktu.

Promosi Yos Sudarso Gugur di Laut Aru, Misi Gagal yang Memicu Ketegangan AU dan AL

Kepala Seksi Penetapan Pajak Dinas Pajak dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPDPK) Kota Jogja, Tuty Aryani mengatakan, pemberian kompensasi ini diharapkan memberikan dampak positif agar para WP hotel dan restoran lainnya untuk menyetor pajak sesuai realitanya. Di DIY, baru Jogja yang merapkan kebijakan tersebut.

Ekspedisi Mudik 2024

Sesuai Keputusan Walikota No.401/KEP/2012 tentang Pemberian Kompensasi Wajib Pajak Hotel dan Restoran, kompensasi hanya diberikan kepada WP yang besaran pajaknya minimal Rp5 juta. “Masing-masing WP mendapatkan kompensasi beragam. Ada yang Rp100.000 hingga jutaan rupiah tergantung realisasi pajaknya,” ucap Tuty Aryani di Balaikota Jogja, Kamis (13/12/2012).

Tahun ini, sambungnya, Pemkot menyediakan dana Rp502,1 juta untuk alokasi kompensasi (pengembalian) tersebut. jumlah tersebut dibagi dua kategori, yakni Rp367,5 juta bagi 170 WP hotel dan Rp134,6 juta bagi 129 WP restoran.

“Mereka yang tertib menyetorkan pajak dan melengkapi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) setiap bulan. Ini sesuai Perda No.1/2011 tentang Pajak Daerah,” tukasnya.

Sebelumnya, anggota Komisi B DPRD Kota Jogja, Muh Syafii mendesak Pemkot melakukan terobosan baru dalam sistem penarikan pajaknya. Pihaknya masih mendapati banyaknya penyimpangan dalam hal penarikan pajak, baik dari para WP maupun dari penetapan target pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya