SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SURABAYA – Tersangka kasus prostitusi dalam jaringan (daring), Vanessa Angel mengalami penurunan berat badan sampai tujuh kilogram. Saat ini ia mendekam di tahanan di Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Kabar tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Rahmat Santoso. Rahmat mengatakan kepada wartawan di Surabaya, Senin (4/3/2019), mengungkap kliennya mengalami stres atau tekanan mental selama mendekam di tahanan Polda Jatim sejak resmi ditahan di awal bulan Februari lalu.

Promosi Isra Mikraj, Mukjizat Nabi yang Tak Dipercayai Kaum Empiris Sekuler

“Artis VA sejak sebelum ditahan telah memiliki riwayat penyakit sinusitis. Penyakitnya sering kambuh akibat stres yang dialaminya selama berada di tahanan,” katanya.

Selain itu, dia mengatakan bahwa artis VA juga kerap menderita penyakit maag selama berada di tahanan Polda Jatim. Kepolisian, lanjut Rahmat, telah bertindak manusiawi dengan mendatangkan dokter yang rutin memeriksa kesehatan artis VA selama berada di tahanan.

“Namun, meski penyakitnya telah diobati oleh dokter yang didatangkan oleh Polda Jatim, kondisi artis VA terus menurun. Karena kondisinya drop akibat stres, tentu sakitnya mudah kambuh,” ucapnya.

Perkembangan terakhir kasus VA, Polda Jatim sudah mengajukan penambahan masa penahanan selama 40 hari karena penyidikannya belum selesai.

Rahmat menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan surat penangguhan penahanan bagi kliennya yang telah dikirim kepada penyidik Polda Jatim.

“Klien kami bersikap kooperatif selama penyidikan. OLeh karena itu, kami mohon agar Polda Jatim mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan,” ucap Ketua Umum Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) itu.

Artis kelahiran Jakarta, 21 Desember 1991, itu diduga terlibat jaringan prostitusi daring yang memberdayakan ratusan model dan puluhan artis sinetron Ibu Kota sebagai pelacurnya.

Menurut penyelidikan polisi, berdasarkan bukti-bukti forensik digital, artis VA aktif mengeksploitasi dirinya secara daring di media sosial, yaitu melakukan percakapan atau “chatting” dan mengunggah foto-foto yang tidak sesuai dengan etika kesusilaan.

Dalam perkara ini, Polda Jatim juga telah menetapkan dan menahan empat tersangka lainnya yang bertindak sebagai muncikari, masing-masing berinisial ES, TN, F, dan W.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya