SOLOPOS.COM - Lokasi pembangunan resort di Pantai Seruni, Desa Tepus, Kecamatan Tepus. Kamis (3/8/2017) (Irwan A. Syambudi/JIBI/Harian Jogja)

Pembangunan resort di Gunungkidul dapat dilakukan jika izin lengkap.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Dinas Penaman Modal dan Perizinana Terpadu (DPMPT) Gunungkidul menyebut pembangunan resort di Pantai Seruni, Kecamatan Tepus dapat dilakukan jika izin telah lengkap. Selama izin belum lengkap maka pembangunan tidak boleh dilakukan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala DPMPT Gunungkidul, Irawan Jatmiko mengatakan pengembang bisa saja melakukan pembangunan di Pantai Seruni, asal semua perizinan dapat dipenuhi. Namun saat ini yang baru dapat dipenuhi oleh pengembang baru tiga izin yakni izin lokasi, izin prinsip, dan izin rekomendasi tata ruang.

Masih ada sejumlah izin lain yang harus dipenuhi, yaitu izin lingkungan yang di dalamnya harus ada analisis dampak lingkungan (Amdal), kemudian baru izin mendirikan bangunan (IMB). Setelah pengembang selesai membangun kemudian  juga harus mengantongi sertifikat layak fungsi. Tidak sampai disitu, untuk dapat beroperasi pengembang juga harus memiliki tanda daftar pariwisata.

“Pemkab meminta mengehentikan pembangunan sampai [pengembang] mengurus izin selanjutnya, kalau sesuai prosedur baru bisa melakukan pembangunan,” kata dia, Rabu (8/11/2017).

Prosedur yang harus dilalui oleh pengembang menurut dia masih cukup panjang untuk kemudian dapat membangun dan kemudian beroperasi. Pasalnya izin lingkungan yang nantinya akan dikeluarkan akan sangat ketat. Sejumlah aspek akan menjadi pertimbangan seperti struktur tanah, sepadan pantai, dan aspek geologi menjadi acuan.

Jika Izin lingkungan itu diberikan, nantinya akan menentukan jumlah lantai gedung yang hendak dibangun, dan juga bentuk bangunanya seperti apa. “Itu baru dianalisis, nanti yang boleh [dibangun] seperti ini dan itu. Tapi kalau belum sampai IMB sudah membangun itu kan kami tidak tahu kondisinya nanti layaknya seperti apa,” kata Irawan.

Sebelumnya, Koalisis Masyarakat Peduli Pegunungan Sewu (KMPPS) telah melayangkan somasi ke Pemkab Gunungkidul atas diterbitkannya izin lokasi, izin prinsip, dan izin rekomendasi tata ruang kepada pengembang. “Tuntutannya adalah agar pemkab segera mencabut izin rekomendasi tata ruang, izin prinsip dan izin lokasi untuk proyek pembangunan di Pantai Seruni,” kata perwakilan KMPPS, Triyo Handoko.

Menurutnya pemkab harus benar-benar menghentikan pembangunan di Pantai Seruni karena telah melanggar konstitusi. Sebab berdasarkan undang-undang lokasi pembangunan merupakan kawasan karst yang dilindungi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya