SOLOPOS.COM - Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, menjelaskan kronologi pengungkapan kejadian balon udara membawa petasan yang meledak di Dukuh Krapayak, Desa Sabrang, Kecamatan Delanggu, Selasa (18/5/2021). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN -- Lima warga Kecamatan Srumpung, Magelang, ditangkap aparat Polres Klaten setelah balon udara bikinan mereka jatuh dan meledak di Delanggu, Klaten, Senin (17/5/2021).

Mereka yakni Ag, Ap, Nurul Taufik, Muhammad Mukti, dan Nasruhan. Kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (18/5/2021), salah satu tersangka, Ag, mengaku tidak menyangka balon yang mereka buat dan terbangkan itu bakal jatuh dan meledak.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ag mengaku membuat balon udara dengan petasan di dalamnya untuk memeriahkan Lebaran. Ia sudah dua kali menerbangkan balon udara. Untuk membuat satu balon udara biayanya sekitar Rp1,5 juta. “Tidak menyangka kalau kejadiannya seperti ini,” kata Ag.

Baca Juga: Balon Udara Bawa Petasan Meledak di Delanggu Klaten, 5 Warga Magelang Jadi Tersangka

Sebelumnya, Ag dan keempat rekannya ditangkap aparat Polres Klaten di Magelang, Jawa Tengah, dalam waktu kurang dari 24 jam setelah balon udara bikinan mereka meledak di wilayah Dukuh Krapyak, Desa Sabrang, Delanggu, Klaten.

Saat ini kelima warga Magelang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 1 ayat (1) juncto Pasal 1 ayat (3) UU Darurat tentang Senjata Tajam dan Bahan Peledak.

Ancaman hukumannya mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara paling lama 20 tahun subsider Pasal 188 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Balon Udara Meledak di Delanggu Klaten, Polisi Periksa 6 Orang Saksi

“Dari TKP kami mempelajari semua temuan, sehingga dari temuan itu baik berdasarkan balon udara, mercon, dan temuan lain menghubungkan kami dengan para tersangka yang beralamat di Magelang," jelas Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, kepada wartawan, Selasa.

Penambahan Tersangka

Polisi masih terus melakukan penyelidikan karena ada kemungkinan tersangka lain dalam kasus balon udara meledak di Delanggu, Klaten. Polisi masih memburu penjual bahan mercon. “Kemungkinan besar ada penambahan tersangka baik pelaku atau penjual,” katanya.

Sebelumnya, balon udara yang membawa petasan meledak di samping rumah salah satu warga Dukuh Krapyak, Desa Sabrang, Senin (17/5/2021) sekitar pukul 08.30 WIB-09.00 WIB. Tak hanya satu, setidaknya ada dua petasan yang meledak hingga menggetarkan genting rumah warga di sekitarnya.

Baca Juga: Geger! Balon Udara Bawa Petasan Meledak di Tengah Kampung Sabrang Delanggu Klaten

Tak ada korban jiwa maupun terluka akibat kejadian itu. Namun, satu kaca kamar rumah salah satu warga pecah. Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sisa balon udara berupa bambu, plastik transparan, serta lakban.

Selain itu, ada empat petasan dibungkus kertas dan pipa plastik yang belum meledak. Oleh tim Gegana Brimob Jateng, empat petasan itu dimusnahkan di lapangan tembak Mapolsek Delanggu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya