SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Siti Muawanah, 24, tidak pernah membayangkan, impiannya untuk membina hidup baru dengan menikah dengan Wagiri, 34, harus diawali dengan tidak begitu menyenangkan.

Resepsi pernikahan yang sedianya akan digelar di rumah Siti, di Desa Sambirejo Bandongan Kabupaten Magelang, Rabu (25/5), terpaksa dibatalkan secara mendadak, hanya dalam waktu tiga hari menjelang waktu yang ditentukan.

Promosi BRI Peduli Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Banjir di Sumbar dan Jabar

Siti dan keluarganya pun harus menanggung malu lantaran lima hari menjelang hari pernikahan mereka, Wagiri yang merupakan warga Desa Kedungpilang, Wonosegoro, Boyolali itu ditangkap aparat Polsek Bandongan akibat tertangkap membawa uang palsu senilai Rp300.000.

Ekspedisi Mudik 2024

Pernikahan mereka tidak dibatalkan, tetapi pasangan gadis dan duda itu terpaksa menikah di Masjid At Taqwa kompleks Mapolres Magelang, Rabu (25/5). Tak seperti layaknya upacara ijab kabul perkawinan yang diliputi bahagia dan haru, upacara mereka kemarin diwarnai isak tangis.

Siti tak henti-hentinya mengusap air matanya dengan sepucuk sapu tangan yang dibawanya. Polesan make up di mukanya, kerudung dan kebaya putih yang dikenakan, tak mampu menyembunyikan kesedihannya.

Pernikahan sederhana itu dihadiri 15 orang, semuanya adalah saudara mempelai perempuan termasuk Slamet, ayah Siti. Dua orang yang bertugas menjadi saksi, yakni Sofii, Kepala Desa Kedungpilang dan seorang petugas Polres Magelang. Sebagai mas kawin, Wagiri menyerahkan seperangkat alat salat tunai.

Usai acara yang berlangsung hanya sekitar 15 menit, sejumlah petugas segera membawa mempelai laki-laki ke ruang tahanan. Siti sempat mengantar suaminya ke depan ruang tahanan, dan segera menuju mobil bersama rombongan. Baik mempelai maupun keluarga, tidak bersedia berbicara kepada wartawan.

Ditanya tentang rencana malam pertamanya Siti mengaku tidak tahu. “Tidak tahu,” ungkapnya singkat seraya berlalu masuk ke dalam mobil.

Sofii mengungkapkan sedianya pihak keluarga perempuan telah menyiapkan acara resepsi pernikahan di rumah mereka. Undangan telah disebar. “Namun, akhirnya undangan dan resepsi dibatalkan mendadak,” ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP Slamet Riyadi mengatakan , Wagiri ditangkap karena kedapatan membawa tiga lembar uang palsu pecahan Rp100.000. Tersangka dilaporkan oleh pedagang rokok yang menerima pembayaran uang palsu itu dari Wagiri.

Berdasarkan penuturan tersangka, uang itu didapatkan bosnya. “Namun, setelah kami memeriksa bosnya, diperoleh keterangan si bos sengaja menyisihkan uang tersebut karena mengetahui uang itu palsu. Ternyata malah diambil oleh tersangka,” jelas Slamet.(Wartawan Harian Jogja/Nina Atmasari)

HARJO CETAK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya