SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus pembobolan 12 ATM di Solo, Selasa (2/11/2021) siang. (Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Jajaran Satreskrim Polresta Solo berhasil menangkap empat anggota kawanan pencuri yang sudah bobol 12 mesin anjungan tunai mandiri atau ATM Bank BRI dan Bank Mandiri.

Sebanyak 12 mesin ATM yang dibobol meliputi tujuh ATM milik BRI dan lima ATM milik Bank Mandiri. Sedangkan para tersangka yang dibekuk yakni Firnando alias Nando warga Bandar Lampung, Ihsan alias San warga Bandar Lampung.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kemudian Irhamudin alias Irham warga Tangerang, Banten, serta Ibnu Amirullah alias Ibnu yang juga warga Tangerang, Banteng. Dari keempat tersangka tersebut, tiga di antaranya merupakan residivis dalam kasus yang sama di wilayah Jawa Barat (Jabar) dan DKI Jakarta.

Keempat tersangka yang bobol ATM itu dihadirkan dalam konferensi pers Operasi Sikat Jaran Candi Tahun 2021 di Mapolresta Solo, Selasa (2/11/2021) siang. Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, hadir langsung memberikan keterangan kepada wartawan.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Geledah Markas Menwa UNS Solo, Penyidik Sita Barang Bukti Tambahan

“Alhamdulillah kerja cepat dari tim Satreskrim Polresta Solo yang bersamaan dengan pelaksanaan Operasi Sikat Jaran Candi tahun 2021 berhasil mengungkap kasus itu dan berhasil menangkap empat tersangka. Dari empat orang ini, tiga orang merupakan residivis kasus yang sama di Jabar dan Jakarta,” ujar Kapolresta.

Laporan Bank BRI

Penanganan kasus tersebut mendasarkan adanya laporan yang masuk ke Polresta Solo pada 19 Oktober 2021. Korban yaitu Bank BRI Solo melaporkan adanya pembobolan ATM BRI di Jl Abdul Rahman Saleh No 51 Kestalan, Banjarsari.

Begitu mendapatkan laporan itu Satreskrim Polresta Solo langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, para tersangka yang merupakan kawanan spesialis bobol ATM di Solo itu berhasil ditangkap di salah satu rumah indekos wilayah Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo.

Baca Juga: Sejarah Kota Solo yang Kerap Disebut Surakarta, Berawal dari Desa Sala

Selain menangkap empat pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti satu sepeda motor Honda Beat warna putih berpelat nomor AD 5056 ACB yang digunakan para tersangka dalam beraksi.

Ada juga beberapa barang bukti seperti tiga kartu ATM BRI, satu kartu ATM BNI, satu kartu ATM CIMB Niaga dan satu kartu ATM BCA. Alat yang digunakan para tersangka saat beraksi berupa stik dan penjepit serta jaket warna kuning berhasil diamankan.

Masing-Masing Berbagi Peran

Ade menerangkan keempat tersangka berbagi tugas saat menjalankan operasi bobol ATM di Solo. Dua orang mengawasi dua kawanan lain saat beraksi dengan berpura-pura sebagai pengunjung gerai ATM, dan mengganjal pakai alat yang telah disiapkan di mulut ATM.

Baca Juga: Kasus Menwa UNS Solo, Polisi Dalami Kemungkinan Gilang Dianiaya Bersama

“Kemudian mereka merekayasa dan mengganti stop kontak di gerai ATM dengan stop kontak yang telah didesain khusus oleh para pelaku,” urainya.

Setelah itu seorang tersangka dengan menggunakan tombol remot yang telah disiapkan mematikan aliran listrik di ATM. Sedangkan pelaku lain lantas menguras uang di ATM menggunakan alat penjepit.

Dari aksi para tersangka, Bank BRI mengalami kerugian hingga Rp239 juta dan Bank Mandiri mengalami kerugian di kisaran Rp22 juta. Ade menyatakan ke empat tersangka dijerat Pasal 363 ke 5e dan ke 4e KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya