SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo (dua dari kiri) menunjukkan miras oplosan yang mengakibatkan dua orang meninggal. Foto diambil di Mapolresta Solo, Rabu (21/6/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Aparat Polresta Solo menangkap tiga orang yang terkait kasus pesta miras tewaskan kakak beradik asal Serengan.

Solopos.com, SOLO — Anggota Satreskrim Polresta Solo pada Selasa (20/6/2017) malam menangkap tiga orang penjual, dan peracik, dan pencari konsumen minuman keras (miras) yang menyebabkan kakak beradik asal Tipes meninggal dunia.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ketiga pelaku tersebut yakni Ari Lestari, 60, warga Dukuh Sentul RT 001/RW 010, Mojolaban, Sukoharjo; Satriyo Budi Utomo, 42, warga Kampung Makam Bergolo RT 001/RW 008; Kelurahan Serengan, Serengan; dan Joko Setiawan, 36, warga Makam Bergolo RT 002/RW 009, Kelurahan Serengan, Serengan. (Baca juga: 2 Hari Pesta Miras saat Ramadan, Kakak-Adik asal Serengan Solo Tewas)

Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo mengatakan polisi langsung memburu penjual miras oplosan yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia. Ketiga pelaku ditangkap di rumah masing-masing.

“Kami menemukan barang bukti ratusan botol miras oplosan dan ciu yang rencananya diedarkan pelaku saat Lebaran nanti,” ujar Ribut kepada wartawan di Mapolresta Solo, Rabu.

Ribut menjelaskan Lestari berperan sebagai peracik miras oplosan, Joko sebagai pengantar miras, dan Satriyo sebagai peminum miras dan pencari konsumen miras oplosan. Joko diketahui sudah sembilan kali ditangkap atas kasus miras dan dijerat tindak pidana ringan (tipiring).

“Ketiga pelaku memasarkan miras oplosan secara sembunyi-sembunyi. Konsumen membeli miras oplosan dengan memesan lewat ponsel kemudian barang dikirim dan uang diterima. Kami kesulitan mendeteksi pelaku dengan modus seperti ini,” kata dia.

Ia mengatakan Lestari meracik miras oplosan di rumahnya sendirian dengan produksi miras mencapai 300 liter per hari. Miras oplosan tersebut dijual di wilayah Soloraya.

Bahan miras oplosan tersebut di antaranya serai, temu lawak, daun salam, kayu manis, pewarna makanan, ciu, dan alkohol 90%. “Kami mengamankan bahan baku campuran racikan daun salam, miras oplosan seperti temu lawak, serai, kayu manis, dan pewarna makanan,” kata dia.

Polisi, lanjut dia, juga menyita alat produksi miras oplosan seperti dua panci berukuran besar, enam drum berisikan ciu murni, miras oplosan, dan ratusan botol air miberal ukuran 1,5 liter.

“Pelaku mengemas miras oplosan dengan plastik ukuran 1 liter. Miras oplosan tersebut dijual Rp15.000 dan miras ciu murni Rp13.000. Kami tidak main-main dengan penjual miras oplosan yang dapat menimbulkan korban jiwa,” kata dia.

Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Agus Puryadi mengatakan ada empat orang minum miras oplosan itu selama tiga hari berturut yakni Jumat-Minggu (16-18/6/2017). Korban meninggal adalah Darmadi dan Yulis Nugroho yang berstatus kakak beradik.

Sementara dua korban Marta David Mulyono, 37, dan Triyanto Nugroho, masih dirawat di RS Kasih Ibu. Keempatnya warga Kampung Pringgolayan, Tipes, Serengan.

“Kedua korban yang dirawat di rumah sakit matanya buta dan sesak napas. Kami memastikan kandungan metanol berupa alkohol 90% daam miras oplosan menjadi penyebab kematian,” kata dia.

Ia menjelaskan alkohol dengan kadar 90% untuk memanfaatkannya harus mengantongi resep dokter. Peracik miras oplosan tidak mengantongi izin hingga akhirnya berakibat fatal jika diminum.

Pelaku dijerat UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pasal 204 dan Pasal 205 KUHP menyebutkan seseorang yang menjual sesuatu yang sifatnya berbahaya dan menyebabkan kematian akan dihukum penjara hingga 20 tahun.

Ari Lestari mengaku miras hasil racikannya sebenarnya merupakan jamu tradisional. Ilmu meracik minuman tersebut didapat dari orang tuanya yang diajarkan secara turun-menurun.

“Saya juga meminum sendiri minuman racikan itu tetapi tidak ada alkoholnya. Baru kali ini ada orang meminum hasil racikan saya sampai meninggal dunia,” kata dia.

Sementara itu, Asisten Manajer Humas RS Kasih Ibu dr. Leo Chandra, mengatakan dua orang korban miras oplosan dibawa masuk IGD RS Kasih Ibu, Selasa pukul 20.25 WIB. “Kedua korban menjalani rawat jalan dan pulang ke rumah pada Selasa pukul 22.00 WIB,” kata dia.

Ia membantah kedua korban selamat mengalami kebutaan pada kedua matanya. Polisi sudah memintai keterangan salah satu pelaku selamat sebagai saksi di rumah sakit.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya