SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Jajaran Polres Sukoharjo akhirnya berhasil membekuk dua orang, pria dan wanita, yang merampok sopir taksi Kosti di kawasan pusat bisnis 1 Sektor 3 Blok JC, Jalan Paris 2 Desa Madegondo, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, 3 Februari lalu.

Dua pelaku ditetapkan sebagai tersangka yakni Loreng Dwi Prasojo, 30, warga RT 003/RW 012 Kelurahan Tipes, Kecamatan Serengan, Solo, dan Zeni Liana Ningsih, 25, warga RT 007/RW 006 Sendangtirto, Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman, DIY.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Mereka dibekuk tanpa perlawanan di lokasi terpisah, setelah jajaran polres melakukan penyidikan terhadap kasus perampokan tersebut. Kapolres Sukoharjo Iwan Saktiadi mengatakan Zeni ditangkap lebih dulu di rumahnya pada Rabu (27/2/2019) malam lalu.

Selang sehari kemudian Polres Sukoharjo menangkap Loreng di rumah kakaknya di daerah Balong, Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo. Kedua pelaku langsung ditahan di Mapolres Sukoharjo. Mereka dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Loreng yang memiliki ide dan survei sekaligus memerintahkan Zeni membeli pisau cutter dan memesan taksi via aplikasi online. Sedangkan Zeni membawa lakban dan membeli cutter serta menyayat sopir taksi,” jelas Kapolres saat gelar perkara di Mapolres Sukoharjo, Senin (11/3/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya