SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Teka teki penyebab terjadinya kecelakaan melibatkan bus Eka dengan tiga unit sepeda motor di Ring Road Utara Sragen yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia pada Rabu (10/4/2019) malam akhirnya terkuak.

Jajaran Polres Sragen menangkap dua pelaku pelemparan batu ke arah kaca bus yang memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut. Dua pelaku berhasil diringkus Polres Sragen pada Kamis (11/4/2019) pukul 05.00 WIB.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Mereka adalah Yeri Gunawan alias Kemprud, 20, warga Dusun Bunder, Desa Kedungwaduk, Karangmalang, Sragen, dan tetangganya, Purnomo Budiarto alias Uklik, 25, residivis kasus pencurian di wilayah Gemolong.

Penangkapan keduanya merupakan hasil pengembangan dari kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus Eka dan tiga unit sepeda motor. Salah satu korban kecelakaan itu diketahui merupakan teman dari pelaku pelemparan batu.

“Rekan pelaku ada yang terjatuh. Lalu dari hasil olah TKP [tempat kejadian perkara] ternyata kami temukan kejanggalan,” jelas Wakapolres Sragen, Kompol Saprodin, dalam jumpa pers di Mapolres Sragen, Jumat (12/4/2019).

Dari kejanggalan itu, Satreskrim dipanggil untuk identifikasi dan olah TKP gabungan antara Satlantas dan Satreskrim. Dari identifikasi ditemukan alat bukti yang mengarah pada pidana umum.

Polisi menganalisis itu bukan kecelakaan lalu lintas biasa, tetapi ada kesengajaan dari kelompok pelaku yang berusaha melempar batu dan mengenai kaca bus. “Lemparan batu itu juga mengenai mulut pengemudi bus hingga bus oleng dan menabrak masyarakat yang lewat, termasuk korbannya itu rekan pelaku,” jelas Wakapolres.

Dalam kasus ini, Yeri merupakan pelaku pelemparan batu, sementara Purnomo merupakan orang yang membongcengkan Yeri. Pelemparan batu ke arah bus itu sudah dipersiapkan keduanya dengan matang.

Saat bus mulai terlihat dari kejauhan, Yeri turun dari sepeda motor. Dia langsung mengambil batu sebesar kepalan tangan dengan diameter sekitar 10 cm. Saat bus Eka berpelat nomor S 7539 US yang dikemudikan Eko P. tiba di lokasi, tepatnya di Dusun Tlobongan, Sidoharjo, Sragen, Yeri melempar batu itu ke arah kaca depan.

Selain membuat kaca pecah, lemparan batu itu mengenai bagian mulut sopir bus hingga membuat empat giginya tanggal. Hal itu membuat sopir tak bisa mengendalikan bus hingga oleng dan menabrak tiga sepeda motor di depannya.

Kini Yeri dan Purnomo harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 406 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Polisi mengamankan barang bukti berupa batu dan sepeda motor Honda Supra berpelat nomor AD 3951 AKE yang menjadi sarana pelaku melancarkan aksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya